Rindu Dengan Anak, Menghantarkan Sang Ayah Menyusul Istri Masuk Bui
Kamis, 17 Oktober 2019
DikoNews7 | Tanggamus -
Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap seorang daftar pencarian orang (DPO), tersangka perkara penyalahgunaan Sabu. Tersangka ditangkap selang beberapa jam kembali ke rumahnya di Kelurahan Baros Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.
Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap seorang daftar pencarian orang (DPO), tersangka perkara penyalahgunaan Sabu. Tersangka ditangkap selang beberapa jam kembali ke rumahnya di Kelurahan Baros Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.
Tersangka bernama Kurniawan (30) ditangkap tanpa perlawanan berdasarkan laporan polisi tanggal 21 Juni 2019 dan DPO nomor DPO/39/VI/2019, sebab ia kabur saat penggerebegan di rumahnya kala itu.
Mirisnya, saat pelarian ternyata tersangka sama sekali tidak menjauhi barang haram tersebut. sebab, setelah dilakukan test urine terhadapnya, alat test menunjukan urinenya positif metafetamin.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, SH mengungkapkan, tersangka Kurniawan ditangkap saat pihaknya mengetahui kepulangan tersangka setelah buron 4 bulan lebih.
"Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya di Kelurahan Baros, pagi kemarin Selasa, 15 Oktober 2019 sekitar pukul 07.30 Wib," ungkap AKP Hendra Gunawan dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Kamis (16/10/19) pagi.
AKP Hendra Gunawan menjelaskan, tersangka Kurniawan merupakan suami dari tersangka Wanti (28) juga kakak kandung tersangka Asep Hermawan (27), dimana keduanya sedang menjalani Vonis atas penyalahgunaan Narkoba.
Saat penangkapan Wanti, diamankan barang bukti berupa 4 plastik klip sisa pakai, 1 pipa kaca, 4 skop terbuat dari sedotan, 2 bundle plastik klip kosong, 1 kertas alumunium foli, 1 korek gas, 1 timbangan digital.
Kemudian dari tangan terduga Asep Hermawan juga diamankan barang bukti berupa 3 klip bekas pakai, 1 plastik klip sisa pakai, 1 sedotan, 1 korek api gas, 2 handpone dan 1 asbak rokok.
"Saat penangkapan pada tanggal 21 Juni 2019 lalu, tersangka Wanti mengaku barang bukti milik Kurniawan yang merupakan suaminya dan tersangka Wanti kala itu juga positif sabu," imbuhnyanya.
Lanjutnya, pengakuan tersangka Hermawan bahwa barang bukti penyalahgunaan Narkoba yang diamankan dari tangannya juga didapatkan dari tersangka Kurniawan.
Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas kejahatannya, tersangka Kurniawan dijerat pasal 114 junto 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Dalam penuturannya, tersangka mengakui semua perbuatannya, namun karena merasa kangen terhadap anaknya sehingga ia memberanikan diri pulang ke rumahnya.
Pria berkulit putih itu juga mengaku, sebelum kembali ke rumahnya, di pelariannya di Jakarta ia menutup salam perpisahan kepada rekannya dengan pesta sabu.
"Saya kembali ke rumah kangen anak, ya sebelum pulang, di Jakarta juga nyabu dulu dan hasil test urine positif," ucapnya.
Namun setelah ditangkap, ia mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi menyalahgunakan Narkoba. "Saya nyesel, janji berhenti," tutupnya sambil menunduk. (Rudi)
Editor : Sapta