Sedang Asyik Pesta Shabu, 5 Laki-laki Ditangkap Reskrim Polsek Pangkalan Susu


DikoNews7 | Pangkalan Susu - 

Sat Reskrim Polsek Pangkalan Susu Polres Langkat mengamankan 5 orang laki-laki pelaku Tindak Pidana Narkotika.

Ke 5 tersangka diduga memiliki, menguasai, menyimpan narkotika jenis sabu-sabu tanpa izin, sesuai LP/61/X/ 2019/LKT/SU/Sek. Pkl Susu," ujar Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Adi Hariono, SH melalui Paur Humas Bripka Andi P Ginting kepada wartawan.

Tersangka bernama Zulfahmi (37) alias Ami Warga Desa Klantan Pangkalan Brandan dan Husni (25) Warga yang sama. 

Selain itu Muliadi (20) Warga Jalan Pembangunan Kelurahan Beras basah Pangkalan Susu dan Zaelani Syahputra (37) Warga Kampung Klantan serta Fredi Syahputra (21) alias Edi Warga Gang Meriam Sei Bilah," terangnya. 

Sebelum penangkapan ucap Bripka Andi, hari Senin tgl 21 Oktober 2019 sekira Pukul 10.30 Wib. Salah satu personil mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya.

Menginformasikan bahwasanya disebuah rumah didalam kamar di Jalan Pembangunan Lingkungan XI Kelurahan Beras basah Pangkalan Susu. Lima orang laki-laki sedang pesta narkotika jenis shabu. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Pangkalan Susu AKP Slamet Riyadi, SH, MH bersama Kanit Reskrim Iptu Mardianto dan anggota opsnal bergerak menuju TKP.

Sesampainya di TKP sekira pukul 11.00 Wib, Kapolsek dan Kanit Reskrim bersama Personil Unit Reskrim langsung melakukan penggerebekan disebuah rumah dimaksut. 

Waktu itu team melihat 5 orang laki-laki sedang berada didalam kamar menggunakan narkotika jenis sabu. 

Dan saat itu dilakukan penggeledahan tempat dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil diduga berisi sabu berat brutto 0,11 gram, 1 buah alat hisap sabu (bong) dan 2 buah mancis serta jarum suntik," lanjutnya. 

Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 Undang-undang RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Pangkalan Susu guna proses sesuai dengan hukum yang berlaku dinegara RI," tandasnya. (Mare)

Editor : Sapta


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel