Simpan Sabu 0,20 Gram, Rio Ditangkap di Depan Alfarmat


DikoNews7 | Langkat - 

Satu orang tersangka terlibat kasus narkotika golongan 1, jenis shabu-shabu diamankan polisi. Selasa (29/10/2019) Pukul 16.30 WiB.

Tersangka bernama Rio Pratama (21) Warga Gang Rahmad Lingkungan VI Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Babalan Kabupaten  Langkat Sumatera Utara, " ujar Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Adi Hariono, SH kepada wartawan melalui Paur Humas Bripka  Andi P Ginting.

Awalnya petugas Polres Langkat mendapat infromasi dari masyarakat yang dapat dipercaya. Menerangkan bahwa didepan sebuah Alfamart seorang pria diduga memiliki dan atau menyimpan narkoba jenis shabu.

Setelah Kasat Narkoba mendapat informasi segera memerintahkan Kepala unit 1 Satres narkoba Iptu Rudi Saputra, SH bersama team agar melakukan penyelidikan di TKP, " papar Bripka Andi.

Setiba dilokasi team mengintai pelaku ternyata benar tepat didepan sebuah mini market Alfamart Jalan Utama Desa Securai Utara pelaku sedang duduk dipinggir jalan. Lalu dilakukan penggeledahan badan.

Saat digeledah ternyata dari dalam kantong jaketnya, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik warna bening diduga berisi narkotika jenis shabu berat kotor 0, 20 gram, lanjutnya.

Setelah itu dia interogasi dan menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya Kanit I dan team opsnal Sat Res Narkoba berupaya melakukan pengembangan. Dan menggiring pelaku ke Mapolres Langkat untuk ditahan," ujarnya. (Sri wahyuni)










Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel