Sok Paten Pas Rampok Ngaku Polisi, 2 Ditangkap 1 DPO


DikoNews7 | Medan - 

Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut berhasil meringkus dua perampok truk yang mengaku polisi di Jalan Lintas Sipolha Horisan, Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun pada Minggu (25/8) siang lalu. Polisi masih memburu tiga pelaku lainnya.

"Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka bersama tiga pelaku lainnya selalu mengaku sebagai anggota kepolisian. Sekarang kita sedang mengejar tiga pelaku lagi," tegas Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubdit III/Jatanras, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kanit 1 Rampok Sandera, Kompol Burju Siahaan, Kamis (17/10).
Dijelaskan Maringan, dalam menjalankan aksinya, tersangka bersama pelaku lainnya menaiki mobil dan menyalip truk korban. Untuk memuluskan aksinya, diantara tersangka mengaku sebagai anggota kepolisian.

"Setelah dipaksa turun dan diikat serta matanya dilakban, korban kemudian dibuang di simpang pintu Tol Binjai," terang mantan Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai tersebut.

Korban atas Herman Antony/CV Sukses Kencana Express melaporkan peristiwa yang dialaminya dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 1279 / IX / 2019 / SUMUT / SPKT I, tanggal 26 Agustus 2019. Korban mengaku kehilangan truk Colt Diesel nomor polisi BK 9626 DD.

Berkat laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mengendus keberadaan dua tersangka, yakni Zurifansyah Ginting (36), warga Jalan Kutacane, Gang Purba, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo dan Perdamenta Ginting (30), warga Jalan Jamin Ginting, Kompleks Merga Silima, Desa Ketaren Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo.

Tersangka Zurifansyah Ginting ditangkap di sekitar Terminal Pinang Baris Kota Medan pada Selasa (15/10), sedangkan Pardamenta Ginting di Penginapan Bungalow Bukit Indah Bandar Baru Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

Dijelaskan Maringan, perampokan itu diawali Sabtu (24/8) sekira pukul 08.00 WIB, tersangka Pardamenta Ginting diajak kerja R Ginting yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) merampok dan menyuruhnya menyiapkan orang lainnya untuk melakukan aksi perampokan.

Setelah mereka berkumpul dan merental mobil Xenia, pada Minggu (25/8) siang, mereka berpapasan dengan truk korban di simpang Tiga Sidamanik, Simalungun. Mereka balik arah dan menghadang truk korban.

"Pelaku R Ginting (DPO) turun dan menodongkan pistol ke sopir, dan menyuruhnya turun. Kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya," pungkas Maringan.

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti 3 unit handphone (HP) berbagai merek, 1 lembar kwitansi pembelian HP Redmi 5A, 3 potong lakban coklat, 2 potong tali orange, 1 unit mobil Daihatsu Xenia hitam BK 1846 SQ yang digunakan pelaku saat beraksi, 1 truk Colt Diesel BK 9626 DD. 

Tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (Asn)


Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel