Team Unit II Polres Langkat Amankan Pelaku Shabu


DikoNews7 | Tanjung Pura - 

Team Unit II Satres Narkoba Polres Langkat bersama Reskrim Polsek Tanjung Pura berhasil mengamankan 2 orang tersangka kasus narkotika golongan 1, bukan tanaman jenis shabu-sabu, Jumat (25/10/2019) Pukul 17.00 WIB.

Kedua tersangka bernama Andi (37) Warga Jalan Sekata, Gang Pelantaran Baru Dusun V Desa Pekubuan Kecamatan Tanjung Pura," ujar Kapolres Langkat saat dikonfirmasi wartawan melalui Paur Humas Bripka Andi P Ginting.

Lanjutnya, tersangka Bambang Sudrahmana (30) Warga yang sama diamankan petugas saat berada di Jalan Sekata Desa Pekubuan. Barang bukti disita berupa 1 bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, berat kotor 0,04 gram.

Kemudian 1 set alat hisap sabu-sabu (bong) terbuat dari botol Aqua yang tutupnya tersambung dengan pipet plastik. Dan 1 buah mancis, 1 buah handpone merk Mito, 1 buah sekop terbuat dari pipet plastik serta 1 buah kaca pirek," sebut Paur Humas.


Berawal adanya informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Jalan Sekata, Gang Pelantaran Baru, Dusun V Desa Pekubuan Kecamatan Tanjung Pura.

Bahwa 2 orang laki-laki sedang memiliki dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu. Berkat informasi itu Unit II Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Langkat langsung memburu pelaku ditempat persembunyiannya.

Team yang dipimpin Ipda Amrizal Hasibuan, SH langsung melakukan penyelidikan di TKP. Dari hasil penyelidikan dan lidik benar A1.

Saat hendak ditangkap kedua pelaku sedang mengkonsumsi sabu- sabu. Mereka mengakui bahwa barang itu miliknya. Kemudian Satres Narkoba membawa pelaku berikut BB ke Mapolres Langkat.

Dan meni bahwa shabu-sabu itu diperoleh dari seorang laki-laki berinisial I Warga Tanjung Pura. Selanjutnya Kanit II dan team ops Satres narkoba berupaya melakukan pengembangan dan pencarian terhadap inisial I," imbuhnya. (Mare)

Editor : Sapta






Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel