Tebang Pohon Dipinggir Jalan Lintas Bayar Rp 20 Juta



DikoNews7 | Langkat - Terkait penebangan 3 pohon kayu mahoni/akasia yang dilakukan oleh pemilik ruko yang terjadi belum lama ini diprotes warga.

Pasalnya, kayu tersebut sejak lama sudah tumbuh bahkan dirawat oleh masyarakat baik dari dinas Pemkab Langkat," ujar salah satu warga minta namanya tidak dicatut, Kamis (31/10/2019) pagi. 


Bahkan sudah puluhan tahun pohon tersebut terlihat sudah ada tumbuh subur dijalan Lintas Medan - Aceh di simpang Gang Darma Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Kami masyarakat Pangkalan Brandan sangat kecewa terhadap tindakan yang dilakukan oleh pihak Kecamatan maupun dari dinas Pemkab Langkat," lanjutnya. 

Padahal manfaat pohon tersebut bagi kehidupan manusia sangat diperlukan. Seperti contoh, memasok kebutuhan oksigen (O2), menyaring kotoranatau debu jalanan termasuk abu pabrik dan runah tangga. sebutnya. 

Selain itu untuk mereduksi beberapa zat pencemar udara dan dapat meningkatkan kenyamanan lingkungan dan lainnya, " katanya. 

Terkait hal diatas, Camat Babalan Yapizham Parinduri saat dikonfirmasi dikonews7.com melalui Sekcam Rosmiati membenarkannya. 

Menurut Rosmiati, pihak Kecamatan dan pengusaha ruko sebelumnya sudah melakukan koordinasi. Dan melanjutkan ke dinas PUPR Kabupaten agar diketahui.

Izin penebangannya sudah ada. Masalah biaya ganti rugi pohon kayu tersebut sudah diserahkan sipemilik ruko sekitar Rp 20 juta. tegasnya. 

Dan uang tersebut masuk ke kas Pemkab Langkat, " cetusnya. (Mare)

Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel