Tokkk.... Abdul Divonis 18 Tahun Penjara, Karena Bunuh Nurhayani Gara-Gara Kata Jijik


DikoNews7 | Medan - 

Abdul Hadi alias Dedek (32) warga Jalan SM Raja, Gang Mesjid, Medan Kota dijatuhi hukuman 18 tahun penjara di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/10) sore. 

Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana oleh Ketua Majelis Hakim, Masrul.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Hadi dengan pidana penjara selama 18 tahun dipotong masa tahanan," terang hakim.

Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah telah menghilangkan nyawa korban Nurhayani (38), tetangga dekat rumahnya yang juga kekasih gelapnya.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama di persidangan," beber hakim. Menanggapi putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan terima. 

"Saya terima yang mulia," ucap terdakwa.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara menyatakan pikir-pikir.

Dakwaan jaksa mengatakan, kata jijik yang diucapkan korban menjadi penyulut amarah terdakwa, hingga perempuan yang diduga kekasih gelapnya itu ia cekik sampai tersungkur dan mengeluarkan darah dari hidung.

Terdakwa mendatangi rumah korban pada Februari 2019 sekira pukul 01.30 WIB, bermaksud untuk menumpang tidur. Sesampai di rumah korban, teman korban Okky Prayudha dan Muhammad Suheiry ternyata juga berada di rumah tersebut.

Korban kebetulan saat itu sedang memasak mie instan di dapur dan menawarkannya kepada terdakwa, namun ditolak dengan alasan karena baru makan. Korban kemudian makan dengan Okky Prayudha dan Muhammad Suheiry. Tidak lama, Suheiry meminta izin pulang lebih dulu.

"Sedangkan korban dan Okky duduk-duduk di depan pintu sambil ngobrol-ngobrol dan pada saat itu juga terdakwa yang sedang berbaring di ruang tamu mendengar pembicaraan korban dengan Okky yang mana pada saat itu terdakwa mendengar korban mengatakan 'aku jijik'. Ungkap jaksa.

Terdakwa yang mengira perkataan tersebut ditujukan kepadanya, ia merasa sangat geram dan ingin membalas atas perkataan korban, namun tidak bisa berbuat apa-apa karena Okky masih ngobrol dan belum pulang. Tidak lama, Okky pun pulang ke rumahnya.

Lantas terdakwa mendatangi korban dan mempertanyakan maksud kalimat itu. Namun, dijawab korban tidak bermaksud apa-apa.

"Kakak jijik nengok aku ya, lalu korban menjawab "tidak ada", kemudian korban berjalan menuju kamar tidurnya dan seketika itu terdakwa mengikuti ke kamar dan pada saat di dalam kamar terdakwa langsung memiting leher korban dari belakang dengan menggunakan tangan kanan," ucap jaksa.

Korban lantas berusaha melepaskan diri dengan mencakar tangan kanan terdakwa, namun terdakwa kembali mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya.

"Korban kemudian terjatuh ke lantai dan terdakwa mengantukkan kepala korban ke lantai sambil mencekik leher, lalu keluar darah dari hidungnya," pungkas jaksa.

Usai membunuh korban, terdakwa langsung ke luar meninggalkan rumah korban melalui pintu samping. Terdakwa lari ke rumahnya, dan kemudian nekat mengakhiri hidupnya dengan mencoba memotong urat nadinya dengan pisau. Tetapi, nyawanya masih dapat ditolong. Atas tindakan nekatnya, polisi kemudian menangkap terdakwa. (Asn)

Editor : Sapta




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel