Unit II satres Narkoba Polres Langkat Amankan Pengguna Shabu


DikoNews7 | Langkat - 

Team Unit II Ops Sat Res Narkoba Polres Langkat bersama Reskrim Polsek Padang Tualang mengamankan seorang tersangka kasus narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis shabu-sabu, Jumat (25/10/2019) Pukul 15.30 WIB. 

Berawal informasi dari masyarakat yang layak dipercaya. Bahwa di Lingkungan Tanah timbul Kelurahan Batang Serangan Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat. 

Seorang laki-laki diduga sedang mengkonsumsi, memiliki dan menyimpan sabu-sabu tanpa ijin," ujar Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Adi Hariono, SH melalui Paur Humas Bripka Andi P Ginting kepada wartawan.

Atas informasi tersebut ucap Bripka Andi, Unit II Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Langkat dipimpin Ipda Amrizal Hasibuan, SH langsung melakukan penyelidikan. 

Dari hasil penyelidikan ternyata A1. Maka dilakukan penangkapan. Waktu diamankan dia sedang berada didapur rumah mengkonsumsi sabu. 

Namun saat diinterogasi tersangka mengaku bahwa narkotika jenis shabu-sabu itu miliknya yang di peroleh dari seorang laki-laki berinisial D Warga Batang Serangan," tuturnya. 

Belakangan pelaku diketahui bernama Azi Bagas Kara (17) Warga Lingkungan Tanah Timbul Batang Serangan. Barang bukti disita 1 bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,15 gram. 

Selain itu 1 set alat hisap sabu-sabu (bong) terbuat dari botol Lasegar yang tutupnya tersambung pakai pipet plastik dan kaca pirek serta 1 buah mancis.

Kini Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Langkat masih berupaya melakukan pengembangan dan melakukan pencarian terhadap inisial D. 

Dan menahan pelaku di Mapolres Langkat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandasnya. (P Nababan) 

Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel