BD Ganja Ketengan Ditangkap Polres Langkat, BB 33 Paket


DN7 | Langkat - Kanit 1 Res Narkoba Polres Langkat kembali mengamankan seorang pria kasus narkotika golongan 1 bentuk tanaman, jenis daun ganja, Senin (04/11/2019) Pukul 18.00 WIB.

Barang bukti disita 33 bungkus kertas warna coklat didalamnya berisi diduga narkotika golongan 1 jenis daun ganja kering," ujar Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Adi Hariono, SH melalui Paur Hunas Bripka Andi Ginting kepada wartawan, Kamis (07/11).

Mulanya team ops menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di sebuah rumah di Dusun Perumnas, Desa Tanjung Putus Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat," lanjutnya.

"Seorang laki-laki diduga memiliki narkotika jenis daun ganja kering. Atas informasi tersebut Kanit I Res Narkoba Iptu Rudy Saputra, SH dan team ops Satres narkoba melakukan penyelidikan.

Setelah penyelidikan dan dari hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka Nasirin (47) Warga Desa Tanjung Putus," ucap Bripka Andi.

Selanjutnya Kanit I dan team ops Satres narkoba menggiring pelaku ke Mapolres Langkat dan berupaya melakukan pengembangan kasus.

Editor : Mare

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel