Belum Sempat Sedot Sabunya, Riky dan Fadli Diciduk Polsek Tanjung Pura


DikoNews7 | Tanjung Pura - 

Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura Polres Langkat melakukan penindakan terhadap dua pelaku penyalahgunaan narkoba, Senin (04/11/2019) sekira Pukul 19.30 WIB. 

Tindakan tersebut sesuai dasar Laporan Polisi No : Lp/ 75 / XI/2019/SU/LKT/ Sek - Tg Pura," Ujar Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Adi Hariono, SH melalui Paur Humas Bripka Andi P Ginting kepada wartawan.


Tempat kejadian dijalan Sudirman Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Tersangka yang ditindak Riky Asril (19) Warga Dusun V Desa Muka Paya Kecamatan Hinai dan temannya Fadli (17) Warga Dusun Pasiran Desa Pantai cermin Tanjung Pura. Sebut Paur Humas.

Barang bukti disita dari kedua pelaku 1 bungkus plastik bening kecil diduga berisi narkotika jenis sabu berat brutto 0,26 gram. papar Bripka Andi. 

Awalnya hari Senin tgl 04 Nov 2019 sekitar Pukul 19.30 Wib, anggota unit Reskrim Polsek Tanjung Pura mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki diduga memiliki sabu. 

Menyikapi info berharga tersebut, Kapolsek Tanjung Pura Iptu Awanda S memerintahkan Kanit Reskrim untuk segera mencari dan membuntuti kedua orang dimaksud. 

Setiba dijalan Sudirman tepat TKP nya (disimpang Deli), kedua tersangka hendak membeli rokok. Selanjutnya petugas dan saksi langsung menangkap kedua tersangka.

Namun sebelum ditangkap petugas melihat tersangka Fadli membuang benda kepinggir jalan. Setelah dibuka ternyata benar isinya 1 paket plastik kecil diduga narkotika jenis sabu. lanjutnya. 

Kepada petugas, kedua tersangka mengakui bahwa 1 paket sabu itu miliknya yang akan digunakan sendiri. 

Saat itu kedua tersangka serta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tanjung Pura untuk proses sidik lebih lanjut. tandasnya. (Mare) 

Editor : Sapta


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel