Gelapkan Sepeda Motor, Niko Di Polisikan
Jumat, 22 November 2019
DN7 | Stabat -
Niko Baskara (25) Warga Dusun Pasar 1 Desa Stabat lama barat Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat Sumatera Utara, terpaksa berurusan dengan Polisi.
Pasalnya, tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Penggelapan modus minjam Sepeda motor milik korban Rizkan Fauji (25) Warga Dusun Pasar satu Desa Stabat lama Kecamatan Wampu," ujar Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa, SH melalui Humas Polres Iptu Rochmat.
Waktu itu hari Kamis Tanggal 07 November 2019 sekira Pukul 17.30 Wib," lanjut Humas Polres. Pelaku mendatangi rumah korban untuk meminjam sepmor dengan alasan mengantar istri kerumah mertuanya.
Tanpa rasa curiga korban menyerahkan kunci dan Sepeda motor tersebut, jenis Honda BK 2183 PAW di Dusun Pasar 1 hilir Desa Stabat lama dihadapan orang tuanya.
Berselang berapa jam pelaku tidak kunjung mengembalikan Sepmor tersebut membuat korban merasa panik. Dua hari setelah kejadian etikat baik dari pelaku tidak juga ada.
Membuat korban resah dan berusaha untuk mencari namun tidak kunjung ditemukan. Hingga Jumat Pukul 22.00 Wib, pelaku berpapasan di Tandem dan menanyakannya," sambungnya.
Pelaku menjawab bahwa kereta dipinjamkan kepada temannya besok baru dikembalikan," ujar korban menirukan ucapan pelaku kepada petugas. Setelah tiba hari Sabtu namun kereta tersebut tidak kunjung dipulangkan.
Merasa tertipu materil Rp 6.000.000. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Stabat untuk ditindaklanjuti sesuai dasar LP/178/XI/2019/SU/Langkat/Sek-Stabat, Tgl 11 Nopember 2019," paparnya.
Berdasarkan informasi dari saksi dan masyarakat terlapor sedang berada dirumahnya. Kapolsek Stabat AKP B Girsang memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Atas info tersebut pelaku langsung diamankan, Kamis (21/11/2019) sekira Pukul 12.00. Membawa pelaku ke Polsek bersama 1 lembar surat pengantar leasing bukti kredit untuk proses sidik," tandasnya. (Mare)
Editor : Sapta