Humas Dewan Pers : Kerjasama Pemda Dengan Media Terverifikasi Hanya Pernyataan Dari Ketua Dekan Pers, Bukan Berarti Itu Menjadi Peraturan / Kebijakan Berkekuatan Hukum Tetap

DikoNews7 | Jakarta - 

Ramainya pemberitaan terkait kemitraan pemberitaan antara Pemerintah daerah (Pemda) dengan media massa yang terverifikasi beberapa waktu lalu membuat banyak pihak berpersepsi, hanya media yang terverifikasilah yang bisa bekerjasama dengan pemerintahan daerah.
Kenyataannya hal tersebut tak ada, Pemda memiliki hak untuk menjalin kerjasama dengan media yang telah terverifikasi dan yang belum terverifikasi (terdaftar). Hal tersebut ditegaskan oleh Novri, Humas Dewan Pers, saat dihubungi awak mediapatriot.co.id melalui sambungan WhatsApp, Rabu (31/10).
Novri disetujui terkait dengan media yang terverifikasi, Dewan Pers hanya meminta bukan mewajibkan.
"Kerjasama Pemda dengan media terverifikasi hanya pernyataan dari Ketua Dekan Pers, bukan berarti itu menjadi peraturan / kebijakan berkekuatan hukum tetap," tegasnya.
Beberapa waktu yang lalu Ketua Dewan pernah mengeluarkan pernyataan terkait hal tersebut, terutama saat berada di Kota Makassar. 

Dewan Persembahkan semua Pemda untuk mengkaji ulang kerja sama dengan media dan bantu dengan media yang telah diverifikasi. Artinya, media yang baru sebatas tidak memiliki kompetensi untuk menjalin kerjasama dengan Pemda Benarkah demikian ?
"Itu hanya pernyataan kan, bukan berarti menjadi peraturan / kebijakan berkekuatan hukum tetap. Pada dasarnya Ketua Dewan Pers hanya mengimbau, bukan menyampaikan kebijakan. Kerjasama antara Pemda dengan media untuk Pemda itu sendiri, seperti apa kebijakan mereka dalam hal kerjasama dengan pihak media". jelas Novri. (Sulsel Berita.Com/red)
Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel