Patungan Beli Sabu Rp 250 Ribu, Dua Warga Bahorok Ditangkap Polisi
Rabu, 27 November 2019
DN7 | Langkat -
Belum sempat menikmati shabu-shabu baru dibelinya. Dua warga Bahorok ditangkap Sat Reskrim Polsek Bahorok Polres Langkat tepat di Jalan umum simpang empus, Selasa (26'/11/2019) Pukul 22.00 WIB.
Penangkapan kedua pelaku bermula adanya laporan warga kepada polisi sesuai nomor LP/43/XI/2019/LKT/ Sek. Horok," ujar Humas Polres Langkat Iptu Rachmat kepada wartawan.
Menindaklanjuti laporan tersebut. Kapolsek Bahorok Iptu Sutrisno memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Eko B Pranoto, SH melakukan penyelidikan ke TKP.
Lebih lanjut ucap Iptu Rachmat, usai melakukan penyelidikan ternyata benar. Team langsung melakukan penggeledahan badan.
Ternyata dari saku belakang celana sebelah kiri salah satu pelaku team mendapati bungkusan rokok merk Gudang Garam Surya didalamnya berisi 1 paket klip bening diduga narkotika jenis shabu brutto 0,25 gram.
Kepada petugas pelaku mengaku bernama Andri Syahputra P (27) Warga Jalan Ampera Bahorok.
Dan temannya Mazlan Hakiki N (27) Warga Dusun VII Desa Timbang Lawan Bahorok. Berikut disita 1 unit sepmor merk Honda Vario warna abu-abu plat nomor polisi BK 3837 RAM," tutur Rachmat.
Sebelumnya kedua pelaku mengaku bahwa shabu itu baru dibeli seharga Rp 250.000 secara patungan dari seorang laki-laki berinisial Dau (buron) di jalan umum Kampung Tempel Bahorok.
Kemudian kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Bahorok berikut BB untuk diproses lebih lanjut," tandasnya. (Mare)
Editor : Sapta