Polres Langkat Tangkap Pemilik Sabu 3,45 Gram


DikoNews7 | Langkat - 

Unit II Satres Narkoba Polres Langkat berhasil menangkap seorang pelaku narkotika golongan 1 bukan tanaman, jenis sabu-sabu, Rabu (30/10/2019) Pukul 19.30 WIB.

Tersangka bernama Toni Vanleuwen (42) Warga Linkungan I Lorong Karya, Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat," ujar Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Adi Hariono, SH kepada wartawan melalui Paur Humas Bripka Andi P Ginting.

Barang bukti disita dari tersangka 17 bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor 3,45 gram.

Kemudian 1 lembar amplop warna putih, 1 skop terbuat dari pipet plastik, 1 unit Handpone merk Samsung warna putih," sebutnya Jumat (01/11).

Awalnya tersangka dilaporkan masyarakat kepada salah satu petugas Polres Langkat. Warga itu menerangkan bahwa seorang laki-laki sedang memiliki narkoba di Lorong Karya Stabat," ucap Paur Humas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Adi Hariono, SH memerintahkan Kanit II Ipda Amrizal Hasibuan, SH untuk melakukan penyelidikan ke rumah pelaku.

Dari hasil lidik ternyata A1. Namun sewaktu hendak ditangkap dia langsung membuang suatu benda. Setelah dicek ternyata benda itu adalah BB sabu. paparnya.

Kemudian Satres Narkoba melakukan interogasi dan dia mengakui bahwa BB itu adalah miliknya.

Selanjutnya Kanit II dan team ops Sat Res Narkoba membawa pelaku ke Mapolres Langkat guna dilakukan pengembangan kasus," tandasnya. (Mare)

Editor : Sapta









Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel