Polsek Medan Kota Tangkap 3 Pelaku 3C, 4 DPO
Rabu, 20 November 2019
DN7 | Medan Kota -
Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) wilayah hukumnya.
Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) wilayah hukumnya.
"Kita melakukan penangkapan berdasarkan laporan polisi (LP) korban yang sudah kita terima. Salah satu korbannya adalah anggota kepolisian. Kasus ini masih terus kita kembangkan, karena masih ada pelaku lain yang belum tertangkap," ujar Kapolsek Medan Kota, AKP Rikki Ramadhan didampingi Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin, Selasa (19/11).
Adapun LP itu, terang Rikki, Nomor : LP / 898 / K / X / 2019 / SU / Polrestabes Medan / Sek Medan Kota 16 Oktober 2019, Nomor : LP / 982 / K / XI / 2019 / SU / Polrestabes Medan / Sek Medan Kota tanggal 18 November 2019 dan Nomor : LP / 978 / K / XI / 2019 / SU / Polrestabes Medan / Sek Medan Kota Tanggal 12 November 2019.
Laporan itu masing-masing dibuat oleh korban, Rahmad R Hutagaol (37), anggota Polri, warga Jalan Sempurna Perum Puri Bahagia Blok C-2 Medan, Suryadi (19) karyawan hotel, warga Pasar 5, Dusun VII, Kel. Marindal I, Kec. Patumbak, Kab. Deli Serdang dan Sahat Maruli Tua Boang Manalu (19), mahasiswa, warga Jalan Air Bersih No 81, Kel. Sudirejo I, Kec. Medan Kota.
Sedangkan tersangka yang berhasil ditangkap secara terpisah pada Senin (18/11) di tempat berbeda, yakni Rifky Mawardi Nasution alias Katel (21), warga Jalan Sempurna No 100-A Medan. Dia berperan merusak motor yang dicuri dengan kunci Y dan merupakan residivis tahun 2017, dalam jambret di Polsek Medan Kota.
Kemudian, Fernando Tampubolon alias Nando (29), warga Jalan Menteng VII, Gang Serasi No 30 Medan, residivis kasus curanmor tahun 2015 di Polsek Medan Kota dan Dedek Maulana alias Musang (29), warga Jalan Tapian Nauli No 7 Medan, berperan menjualkan sepeda motor curian dan juga residivis kasus jambret pada 2002 diproses Polrestabes Medan.
"Ketiga tersangka ini sudah berhasil kita tangkap, dan sekarang sedang memburu empat pelaku lainnya yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni Gembel, Gilang, Gusti dan Bedi Ma Ato Gea," terang Rikki.
Kejahatan itu dilakukan tersangka di Jalan Sempurna Perum Puri Bahagia Blok C-2 Medan pada Rabu, 16 Oktober 2019 sekira pukul 06.00 WIB. Ketika bangun tidur, korban tidak mendapati sepeda motor miliknya dan pagar rumah sudah terbuka.
Dijelaskan Rikki, penangkapan itu berawal dari informasi tentang keberadaan tersangka Dedek alias Musang di Kecamatan Delitua. Dari pengembangan diamankan tersangka Rifki alias Katel dan Ari alias Kerak di Jalan Brigjen Katamso.
"Dua tersangka, Katel dan Dedek alias Musang terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur, karena mencoba melarikan diri," kata Rikki.
Dari pengungkapan itu, tersangka Katel, Aipang (DPO), Nando (DPO), Gilang (DPO), Musang diketahui terlibat pencurian dengan pemberatan di Jalan Pelajar dengan kerugian korban Honda Beat sekitar 2 bulan yang lalu.
Catatan kepolisian, tersangka Katel dan Nando (DPO), Gembel (DPO), Aipang (DPO), terlibat pencurian dengan pemberatan menggunakan kunci L di Jalan STM, sasaran Honda Vario sekitar sebulan lalu, di Tuntungan, mencuri Honda CBR menggunakan gunting potong sekitar sebulan lalu dan di Johor dua kali berhasil mencuri Honda Vario dan Honda Beat Digital sekitar sebulan lalu
Tersangka Katel bersama Ari alias Kerak, terlibat jambret menggunakan sepeda motor Vixion di Jalan SM Raja simpang Pelangi (Mc Donal), korban cewek pemilik HP Lenovo hitam sekitar 3 minggu lalu.
Mereka juga beraksi Jalan HM Jhoni, korban cewek pemilik HP Lenovo biru sekitar tiga minggu lalu, di Jalan GM Panggabean, korban cewek pemilik HP Samsung, sekitar dua minggu lalu dan di Padang Bulan, berhasil merampas kalung emas sekitar 3 bulan lalu.
Katel bersama Dedek Musang, Gusti (DPO) dan Gilang (DPO), terlibat curat di Jalan Sempurna penginapan Reddors, (Honda Vario hitam tanggal 18 November 2019, dan di Johor, motor Vario putih tanggal 18 November 2019 (subuh).
Tersangka Katel bersama Gusti beraksi di Jalan Garu VIII (modus kunci lengket, Honda Vario) sekitar 2 hari lalu dan di Jalan SM Raja simpang Ramadsyah (kolam renang Paradiso), korban sekitar 2 bulan lalu, Bundaran Juanda Multatuli, Jalan Sutrisno dan Depan Mc Donald/Halte (sekitar sebulan lalu).
Barang bukti disita dari pengungkapan itu, terdiri 1 unit Yamaha Vixion, 1 unit Suzuki FU, 3 unit Honda Vario (hasil curian), satu gunting potong besar, 1 kunci Y, 1 tang kecil, 2 kunci L, 2 anak kunci, 1 anak kunci bentuk b dan 1 buah masker. (Asen)
Editor : Sapta