Saat Transaksi Sabu, Karel dan Kiki Ditangkap Polisi
Rabu, 20 November 2019
DN7 | Stabat -
Sesuai dasar Laporan Polisi nomor : LP/185/XI/2019/LKT/SU/ Sek. Stabat Tanggal 20 November 2019. Sat Reskrim Polsek Stabat Polres Langkat meringkus 2 orang laki-laki terkait dugaan memiliki shabu-shabu, Rabu (20/11/2019) Pukul 01.00 WIB.
Keduanya bernama Karel Gibran Siregar (19) Warga Lingkungan VII Sentosa Kelurahan Dendang, Stabat dan rekannya Kiki Afrijal (17) alias Kiki Warga Jalan Perniagaan Kelurahan Stabat baru Kabupaten Langkat," ujar Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, SIK kepada wartawan melalui Humas Polres Iptu Rochmat.
Sebelum terjadinya naas terhadap kedua pelaku berawal sekira Pukul 21.00 Wib petugas Polsek Stabat menerima info dari masyarakat. Menerangkan bahwa dua orang laki-laki akan transaksi shabu-sabu.
Selanjutnya Kapolsek Stabat AKP B Girsang memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Andri Siregar, SH bersama anggota melakukan lidik di TKP," lanjutnya.
Sesampainya di Jalan KH. Zainul Arifin Stabat baru team melakukan pengintaian target. Tidak berapa lama 2 orang laki-laki dimaksut datang mengendarai sepeda motor BK 2986 SK sesuai dengan ciri-ciri target.
Saat itu personil mendekati kedua pria itu. Tiba-tiba salah satu dari pelaku membuang bungkusan pakai tangan kanannya ketanah," terang Iptu Rochmat.
Setelah diperiksa ternyata didalam bungkusan tersebut terdapat 1 plastik klip bening diduga shabu. Berikut 1 unit sepeda motor Merk Honda Supra X 125 No.Pol : BK 2986 SK telah disita.
Selanjutnya team opsnal Reskrim Polsek Stabat menggiring kedua pelaku berikut barang bukti ke Mapolsek Stabat guna proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana narkotika," tandasnya. (Mare)
Editor : Sapta