Selipkan Sabu di CD, Ziko Diringkus Petugas Polres Langkat


DikoNews7 | Langkat - 

Telah diamankan seorang tersangka kasus narkotika golongan 1 bukan tanaman, jenis shabu-shabu, Senin (28/10/2019) sekira Pukul 20.30 WIB.

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya. Menerangkan bahwa di Perumahan Langkat Indah, Desa Air Hitam Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat (Sumut).

Seorang laki-laki diduga memiliki, menyimpan narkotika jenis shabu tanpa ijin," ucap Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, SIK kepada wartawan melalui Paur Humas Polres Bripka Andi P Ginting, Jumat (01/11).

Kemudian atas info itu Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Adi Hariono, SH memerintahkan Kanit 1 Res Narkoba bersama team menuju TKP melakukan penyelidikan," paparnya lagi.

Setiba dilokasi team mengintai laki-laki dimaksut sesuai ciri-cirinya. Dari hasil lidik ternyata benar A1 pelaku langsung diamankan.

Bripka Andi menambahkan, saat hendak ditangkap pelaku tengah berdiri dipinggir jalan dan dilakukan penggeledahan badan," sambungnya.

Waktu pengeledahan dari dalam celana dalam belakang pria tersebut di TKP. Team Res Narkoba Polres Langkat mendapati barang bukti 1 bungkus kotak rokok Maknum mild warna biru didalamnya berisi 6 paket klip kecil diduga shabu berat kotor 5,5 gram," sebut Paur Humas.

Kanit 1 Iptu Rudy Saputra melakukan interogasi dan tersangka mengakui bahwa barang itu miliknya. Belakangan diketahui bernama Ziko (37) Warga Jalan Merdeka, Lingkungan  IX Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

Selanjutnya Kanit I dan team ops Sat Res Narkoba Polres Langkat melakukan pengembangan kasus. Dan menggiring pelaku bersama BB ke Mapolres langkat guna proses hukum lebih lanjut," tandasnya. (Mare)

Editor : Sapta






Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel