Tergiur Upah Rp 5 Juta Warga Batam Nyangkut Di Polres Langkat Bawa Ganja
Senin, 25 November 2019
DN7 I Langkat - Sat Narkoba Polres Langkat yang dipimpin Kanit II Ipda Amrizal Hasibuan, SH mengamankan seorang tersangka kasus narkotika golongan 1 tanaman jenis ganja, Minggu (24/11/2019) Pukul 05.00 WIB.
Tersangka bernama Fitriyadi (34) alias Yadi Warga RT 03/RW/03/ Kelurahan Tanjung uma Kecamatan Lubuk baja Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau," ucap Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, SIK kepada wartawan melalui Humas Polres Iptu Rachmat.
Diamankan di Pos Lantas Sei Karang, Jalan Lintas Medan-Aceh Dusun Sidomulio Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat," katanya, Senin (25/11).
Barang bukti disita 11 bal / bungkus besar berlakban warna coklat diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor sekitar 7.300 gram (7,3 Kg).
Kemudian 1 buah tas ransel warna hitam merk Ferrari," tutur Kasubbag Humas lagi.
Awalnya adanya informasi didapat dari masyarakat yang layak dipercaya, mengatakan bahwa ada seorang penumpang mobil bus PT. Putra Pelangi dengan no Pol BL 7534 AA dari Aceh menuju Medan membawa narkotika jenis ganja.
Atas informasi tersebut, Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, SIK, memerintahkan Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, SH dan Kanit II Ipda Amrizal Hasibuan, SH untuk melakukan penyelidikan," sambungnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui posisi bus telah memasuki wilayah hukum Polres Langkat maka dilakukan koordinasi dengan Pos Lantas Sei Karang.
"Dan sekira Pukul 05.00 Wib bus melintas di depan Pos dan langsung dihentikan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang dicurigai.
Namun saat akan diamankan pelaku berada di dalam bus di kursi nomor 11. Lalu personil satres narkoba lebih dahulu mengamankan tas ransel yang diletakkan pelaku dibawah kursi atau dibawah kakinya," ujar Humas.
Setelah team memeriksa isi tas ternyata berisikan BB ganja kering. Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa BB itu miliknya.
Kemudian Kasat, Kanit II dan team opsnal satres narkoba kembali melakukan interogasi. Pelaku menerangkan disuruh oleh seorang laki-laki bernama Aldi tinggal di Loukseumawe Aceh.
Untuk mengantarkan ganja itu kepada seseorang di Kota Binjai, dengan janji upah Rp 5.000.000. Dan akan diberi petunjuk untuk mengantarkan kepada seseorang setelah tiba di Kota Binjai.
Selanjutnya Kasat, Kanit II dan team opsnal Satres narkoba berupaya melakukan pengembangan kasus," tandasnya. (Mare)
Editor : Sapta