Wow...! Diduga Hasil Pandangan Opini LHP BKP T.A 2018 Kab. Batubara Disclemaire Terhadap Regulasi, Juknis dan Implementasi ?


DN7 | Batubara - 

Menurut Aliansi Masyarakat Pemerhati Pembangunan Ruang Lingkup dan Lingkungan Kab Batubara Khairil Aswat mengatakan, bahwa pandangan opini Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK) Tahun Anggaran 2018 diduga telah terjadi Discleimer terhadap laporan itu sendiri atas dari perbandingan peraturan per Undang Undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan di lintas sektoral Subtsansi Unit di beberapa SKPD Se- Kab. Batubara T.a 2018 terhadap peraturan dan perundangan yang berlaku di Republik Ini.

Pasalnya, Realisasi penggunaan keuangan Negara/Daerah APBD Kab.Batubara Tahun Anggaran 2018 yang di ketahui dari informasi yang di himpun atas hasil catatan BKU Bendahara pengeluaran, SPM, SPJ, Register SP2D di beberapa Dinas di Kab. Batubara yang dijadikan ukuran perbandingan LHP BPK T.a 2018 jika dijumlah kan dengan nilai anggaran yang di belanjakan dengan hasil realisasi fakta kegiatan dilapangan diduga tidak sesuai dengan perencanaan.

"Kami menduga terjadi kekeliruan pemahaman di tengah masyarakat Batubara terhadap pandangan opini LHP BPK T.A 2018, Hal itu disebabkan ketika salah satu Dinas yang sebelum nya pernah kami konfirmasi terkait dugaan indikasi melakukan tindakan melawan hukum atas peraturan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia dengan mengatakan, bahwa apa yang menjadi dugaan KKN di Instansi tersebut dengan mudah pejabat  Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menepis dengan menjawab nya, "Itu Sudah Di Periksa Badan Pemeriksa Keuangan, Dan Itu Tidak Ada Masalah". Begitu lah jawaban dari salah satu pejabat KPA Instansi SKPD Batubara yang pernah di Konfirmasi Khairil Aswat


Sementara Hasil Audit (Pemeriksaan) BPK terhadap Sub Unit SKPD Se-Kab. Batubara dalam pengelolaan keuangan Negara/Daerah diketahui dapat diduga diragukan terhadap realisasi nyata pelaksanaan yang benar-benar sesuai dengan Juknis dan Juklak (Implementasi) atas laporan realisasi di lapangan.

Menurut nya lagi, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK - RI) adalah lembaga Negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.

Namun tidak sepenuhnya mengatur dan memasuki ranah hukum tentang pemeriksaan pelanggaran Peraturan Perundang -undangan yang bersentuhan dengan pelaksanaan Teknis dan Standart Operasional Presudaral (SOP) tentang Mutu dan Kualitas pekerjaan, juga tidak mengatur tentang tata cara (Juknis) dan mekanisme dalam syarat ketentuan kegiatan pelaksanaan penggunaan keuangan Negara/Daerah.

Sebagaimana yang di sampaikan atas LHP BPK 2018 tentang hasil Penggunaan dan pengelolaan keuangan Negara/Daerah terhadap realisasi laporan tertulis secara Administrasi belanja barang (Item), Jumlah (Unit) serta harga (Satuan) yang kemudian di akumulasikan dengan fakta realisasi terhadap pemeriksaan belanja barang / fungsional Sub Unit SKPD se-Kab. Batubara yang dinilai tidak sesuai (rancuh) dari laporan realisasi belanja barang ketika di bandingkan dengan hasil biaya belanja barang yang telah disalurkan di lapangan.

"Peraturan dan Perundang-undangan yang mengatur tentang penegakan hukum yang bukan ranah nya BPK juga dapat di anggap sebagai satu kesatuan penindakan hukum atas hasil kinerja BPK, Dan BPK sudah semesti nya melibatkan APH (Aparat Penegak Hukum) terhadap pemeriksaan dalam  penggunaan dan pengelolaan keuangan Negara/Daerah, Sebab itu juga sebagai bahagian pengawasan dan penindakan yang konkrit terhadap pengawasan pengelolaan dan penggunaan keuangan Negara/Daerah". Pungkas Aswat

Lanjutnya lagi,"Bahwa kami telah menemukan beberapa kegiatan Sub. Unit SKPD Batubara yang melenceng dari syarat ketentuan peraturan dan perundang-undangan sebagai acuan dasar terhadap kepuasan mutu dan kualitas hasil dari kegiatan yang dikerjakan, Namun hasil pemeriksaan yang di lakukan oleh BPK RI tetap tidak menjadi pedoman penilaian dalam pelaksanaan kegiatan tersebut menjadi lebih baik dari sebelum nya."  Tandas nya lagi

Untuk di ketahui, Bahwa setiap hasil pemeriksaan BPK RI dalam rekomendasi pengembalian atau pun kelebihan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan apapun itu jenis kegiatan penggunaan anggaran keuangan Negara / Daerah tidak menyertakan hasil progres pemeriksaan kegiatan atas mutu dan kwalitas standart penggunaan bahan material yang juga bahagian dasar syarat penggunaan standart label SNI serta acuan Juklak SOP dari Undang - Undang dan Peraturan yang berlaku, Sehingga saat ini.

Hasil pemeriksaan BPK RI yang hanya sebatas pemeriksaan Administrasi laporan penggunaan anggaran keuangan Negara/Daerah dapat di jadikan "Alibi" Sang Penguasa dalam penggunaan angggaran Daerah Batubara. (Red)

Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel