Berita Rumah Wakaf Quran Disita Polisi HOAX !!!, Warganet Jangan Terpancing Ya...



DN7 | Solo - Viral Rumah Wakaf Quran akan disita Polisi ternyata berita Hoax. Pasalnya, salah seorang warganet asal Solo memposting di media sosial bahwa beredar isu rumah Wakaf Quran disita polisi tersebut tidak benar. melainkan aparat hanya eksekusi rumah sengketa atas nama Hardian Ramadhan dan CV. Ramadhani.

Berikut isi posting warga cerita sebenarnya, Capek liat hoax, apalagi udah bawa-bawa agama. Tulisan di bawah ini gue buat supaya masyarakat Indonesia pinter enggak gampang kemakan HOAX RECEH, Just Share nih yaa. . .Video "Solo Memanas! Rumah Wakaf Quran Akan Disita Polisi" yang udah kesebar dimana-mana itu enggak bener. Asli ini hoax makin ngaco. 

Eksekusi pengosongan rumah yang beralamat di Jl. Kebangkitan Nasional No. 38, Kelurahan Penumping, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta itu enggak ada nyangkut-nyangkutnya sama agama. 

Faktanya:
1. Yang perlu masyarakat tau, rumah itu tuh bukan "RUMAH WAKAF AL QURAN atau KANTOR PERCETAKAN AL QURAN" yang tiba-tiba main disita aparat. Semua ada alasannya bro, yuk lanjut ke poin 2.

2. Eksekusi itu dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Surakarta berdasarkan *Surat Penetapan Nomor 19/Pen. Pdt/Eks/2019/PN tanggal 9 Januari 2020* sebagai pelaksananya Pengadilan Negeri Surakarta yang dipimpin Ibnu Suntana, S.H., M.H. (Panitera Pengadilan Negeri Surakarta)

3. Nah Poin ketiga ini, eksekusi rumah itu faktanya karena permasalahan kepailitan dalam termohon pailit *Hardian Ramadhan* dan *CV. Ramadhani* bukan karena alasan agama. Yang benar itu, atas nama *Hardian Ramadhan* sebagai ahli waris belum menyerahkan objek eksekusi  sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatas *sertifikat hak milik nomor 41 luas 589 M2 atas nama Aginta Sidra Pradarma*.

4. Jadi rumah yang dieksekusi itu sebenernya milik pribadi Hadian (Termohon), tapi setelah ada sengketa yang ternyata dia berdiri di atas tanah orang. Barulah si Hadian selaku (Termohon) memakai rumahnya untuk Kantor Wakaf Al Quran. Ini dilakuin Hadian supaya aman dari eksekusi yang jelas-jelas udah diputuskan sama Pengadilan Negeri Surakarta.

5. Sebidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri diatasnya Sertifikat Hak Milik Nomor 41 luas 589 m2 yang terletak di Kelurahan Penumping, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah, dikenal dengan Jalan Kebangkitan Nasional No. 83 Surakarta, atas nama Aginta Sidra Pradharma, berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 01/Pailit/2009/PN Niaga Smg tanggal 20 Maret 2013 dan Akta Jual Beli Nomor 19/2018 tanggal 22 Januari 2018. (POIN INI BOLEH ELO CEK LANGSUNG KEBENARANNYA)

6. Fakta yang mirisnya lagi ada di poin keenam ini, ada oknum yang ngerahin massa buat menghadang/menghalangi pihak Pengadilan Negeri Surakarta untuk eksekusi dan kosongin itu rumah. Parahnya! Yang dibawa untuk melawan aparat yang nengahin dan ngejaga keamanan itu santri-santri pondok pesantren dibawah umur yang kemakan isu kalo tempat yang dijadiin rumah wakaf Al-Quran itu mau dikosongin dengan alasan enggak jelas.

"PLEASE BANGET NIH YAA WARGA NEGARA +62 YANG GUE CINTAI, TOLONG JANGAN GAMPANG KEMAKAN HOAX. APALAGI SAMPE BAWA-BAWA ISU AGAMA BIKIN ELO UDAH GAMPANG KEPANCING" ucap warganet di Media Sosial. (Asen, red)

Editor : Sapta


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel