Gencar Grebek Judi dan Narkoba, AKBP Heri : Jangan Kasih Longgar Bagi Pelaku Kejahatan
Kamis, 20 Februari 2020
DN7 | Simalungun - Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu S.I.K, M.si menyampaikan pesan kepada Jajarannya di wilayah hukumnya untuk berantas judi dan narkotika. Jika ada anggota yang terlibat, akan saya sikat alias tangkap juga.
"Kasih tau saya, siapa anggota yang dilapangan backup judi dan narkoba, saya tidak segan segan menangkapnya". Tegasnya.
Tak main main, hal tersebut dibuktikan oleh jajarannya gempur judi dan narkotika. Alhasil, Senin (17/2/2020) sekira pukul 18.00 Wib, kedua pelaku yakni, RRI alias Rid (19) Wiraswasta, warga Bangun 17, Nagori Bangun, Kec. Gunung Malela Kab. Simalungun, dan Acah alias Ar (18), warga Simpang bah Jambi, Nagori Bangun, Kec. Gunung Malela, Kab. Simalungun berhasil ditangkap.
Baca juga : https://www.dikonews7.com/2020/02/mesin-judi-tembak-ikan-milik-jaga.html?m=1
Kedua pelaku ditangkap di Simpang Bah Jambi, Nagori Bangun, Kec. Gunung Malela, Kab. Simalungun. Ucap Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP EDUAR SH melalui Kabag Humas Polres Simalungun, Kompol SL. Widodo SE.
Baca juga : https://www.dikonews7.com/2020/02/polsek-tanah-jawa-ringkus-1-tersangka.html?m=1
Selain kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 buah alat isap sabu, 9 buah pipet, 2 buah plastik klip bekas sabu, 1 buah mancis warna biru, 1 buah Kompeng, dan 1 buah kaca pirex berisi narkotika jenis sabu yang sudah di bakar.
Kepada dikonews7.com, Kompol Widodo menjelaskan, pada hari Senin 17 februari 2020 sekira pukul 17.00 Wib, Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun mendapat informasi bahwasannya di Simpang Bah Jambi, Nagori Bangun Kec. Gunung Malela tepatnya didalam rumah ada 2 orang pria diduga sedang mengkomsumsi narkotika jenis sabu.
Baca juga : https://www.dikonews7.com/2020/02/main-judi-online-di-web-raja-toto-2.html?m=1
Selanjutnya, Unit opsnal berangkat ke lokasi dan langsung mengamankan ke 2 pelaku yang sedang mengkomsumsi narkotika jenis sabu. Saat di introgasi, pelaku mengakui bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut di beli dari seorang laki laki bernama Ge yang berada di Kampung Jawa, Nagori Bangun Kec, Gunung Malela, Kab. Simalungun.
Kemudian, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan. (Dame Siagian)
Editor : Sapta