Pemilik Warung Sekaligus Bandar Togel Diciduk Unit Reskrim Polsek Bangun
Jumat, 21 Februari 2020
DN7 | Bangun - Polsek Bangun melalui Unit Reskrim Polsek Bangun pada hari kamis tanggal 20 Februari 2020, pukul 16.00 Wib, melakukan penangkapan terhadap Toso terkait judi.
Kapolsek Bangun, AKP Banuara Manurung SH mengatakan, giat tersebut sesuai Instruksi Kapolda Sumut untuk memberantas judi dan narkoba di wilayah hukum masing masing.
Pelaku Santoso Sinaga alias Toso (40), warga Mata Air Huta X Nagori Pamatang Simalungun Kec. Siantar Kab. Simalungun
ditangkap di Jalan Sangnawaluh Huta 7 Nagori Pamatang Simalungun Kec. Siantar Kab. Simalungun tepatnya diwarung kopi milik Santoso Sinaga alias Toso. Ucap Banuara.
Adapun kronologisnya, pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2020 sekira pukul 15.00 Wib, pihaknya mendapat informasi bahwa di warung tuak milik Santoso Sinaga alias Toso, ada seorang laki-laki melakukan perjudian dengan cara mengedarkan atau menjual angka tebakan jenis Togel.
Atas informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Bangun didampingi Kanit Reskrim langsung mendatangi TKP tersebut dan setelah tiba di tempat tersebut langsung mengamankan seorang laki laki yang sesuai dengan informasi tersebut.
Setelah diamankan laki-laki tersebut, lanjut dikatakan Banuara, pelaku mengaku bernama Santoso Sinaga alias Toso yang merupakan pemilik warung tersebut.
Pelaku mengakui bahwa telah melakukan perjudian angka tebakan jenis togel, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang diduga kuat berhubungan dengan tindak pidana tersebut.
Adapun barang bukti yang turut diamanksn berupa, 1 buah buku agenda bermerk Universitas HKBP Nomensen yang tertulis didalamnya angka tebakan jenis Hongkong dan Togel, 1 buah pulpen warna ungu merk zero, uang sejumlah Rp 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) dengan rincian, 5 lembar uang pecahan Rp. 5.000,- dan 10 lembar uang pecahan Rp.2.000,-
Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Bangun guna proses penyidikan lebih lanjut. Imbuhnya. (Dame Siagian)
Editor : Sapta