Perampok Sadis Dibekuk Polsek Pematang Raya, Ini Wajahnya?



DN7 | Pematang Raya - Pada hari Jum’at tanggal 28 Februari 2020 pukul 02.00 Wib,  telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan kekerasan saat korban membawa truk membawa muatan jeruk melintas di Jalan Siantar Saribu Dolok tujuan Provinsi Lampung, tepatnya di Desa Raya Usang Kecamatan Dolog Masagal Kabupaten Simalungun.

Saat itu, korban dipepet oleh mobil Avanza warna putih sambil berteriak ”kami anggota, berhenti kalian”. Kemudian mobil Avanza tersebut menyalip dan melintang di depan truk sehingga mobil truk berhenti. 

Kemudian, turun penumpang mobil tersebut dan mendatangi supir sambil berkata “minta uang kalian!” sambil mengancam dengan berkata “Kutembak nanti kepala kalian”. Merasa terancam, korbanpun membuka pintu mobil truk lalu mengambil surat-surat kelengkapan mobil truk, dompet, dan Handphone korban untuk pelaku. 

Usai merampas korban, pelaku melarikan diri dengan menggunakan mobil Avanza menuju arah Kota Pematang Siantar. Disaat bersamaan, korban langsung mengejar tersangka dan mendapati mobil Avanza putih tersebut terperosok di parit, tetapi tidak menjumpai tersangka di tempat tersebut. 

Kemudian korban melapor ke kejadian tersebut kantor Kepolisian Sektor Pematang Raya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ucap Kapolsek Pematang Raya, AKP Dewar Damanik.

Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/ 12 / II/ 2020/ Simal Raya tgl 28 Februari 2020 dari korban Romi Yulianto (42) supir, warga Jalan Ahmad Yani Suka Rukun Bagan Batu, Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau, dan saksi Budiono (41) Supir, warga Dusun II RT.008/RW.004, Desa Pujo Dadi Kec. Trimurjo Kab. Lampung Tengah Provinsi Lampung, dan Masri (50) supir, warga Dusun I Senayan Kel. Simpang Empat Kec. Sei Rampah, Kab. Setdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara tim langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 buah asesoris tas model sandang motif loreng, 2 buah senjata tajam (Sajam) parang, 1 unit Hp Merk Nokia 1280 warna hitam, 1 pcs tongkat terbuat dari kayu panjang kurang lebih 60 cm, 1 buah pasta gigi merk Pepsodent, 1 unit mini bus merk Toyota Avanza Velos, No. Pol BB 1153 MC, 1 buah kunci kontak Mobil Avanza warna putih, 2 buah karet sandal warna Coklat merk Yumeida, 1 buah pisau terbuat dari besi bergagang plastik berwarna hitam, 1 buah kabel sling, dan 1 joran pancing. Kerugian ditaksir RP 5.900.000,- (Lima juta sembilan ratus rupiah). Bebernya.

Saat ini pelaku diamankan di Polsek Pematang Raya untuk diperiksa lebih lanjut. Tandasnya. (Dame S)

Editor : Sapta






Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel