Polsek Tanah Jawa Ringkus 1 Tersangka Pengguna Narkoba



DN7 | Tanah Jawa - Polres Simalungun gencar membasmi kejahatan di wilayah hukumnya. Buktinya, dalam sepekan ini pihaknya berhasil ringkus 2 orang tersangka pemakai dan pemilik narkotika jenis sabu beserta barang bukti. 

Kali ini, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /    / II / 2020 / Simal Sek T Jawa, tanggal 19 Pebruari 2020, Polsek Tanah Jawa sekira pukul 02.30 dinihari, mendapat informasi bahwa di Warung Kopi Mas Budi, Nagori Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa Simalungun ada transaksi narkoba. 

Mendapat informasi tersebut, sekira pukul 04.00 Wib, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka Kusnadi alias Selip (35) Wiraswasta, Alamat Kampung Baru Nagori Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa Simalungun.

Tersangka ditangkap bersama barang bukti yakni, 1 bungkus plastik klip sedang didalamnya terdapat 3 bungkus plastik kecil berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu. Kata Kabag Humas Polres Simalungun, Kompol SL. Widodo SE. Rabu (19/2/2020). 

Kompol Widodo menjelaskan, pada hari Rabu tanggal 19 Pebruari 2020 pukul 00.30 wib, tim mendapat informasi dari informan bahwa ada penyalahgunaan narkotika. Kemudian tim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan ternyata benar, pada pukul 02.30 wib ada seorang laki-laki bernama Kusnadi alias Selip.

Selanjutnya, tim menggeledah tersangka dan ditemukan 1 plastik klik sedang yang didalamnya terdapat 3 bungkus plastik klip kecil tembus pandang yang berisi diduga narkoba jenis sabu sabu. 

Atas kejadian tersebut, tim melakukan tindakan hukum berupa penangkapan dan penyitaan kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsekta Tanah Jawa. Cetusnya. (Dame S)

Editor : Sapta


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel