Sesuai Perintah Kapolda Sumut, Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Judi dan Narkoba
Rabu, 12 Februari 2020
DN7 | Simalungun - Sesuai perintah Kapolda Sumut berantas kejahatan diwilayah masing- masing yang merugikan masyarakat termasuk judi dan narkoba. Alhasil, Polres Simalungun berhasil melakukan Penangkapan tindak pidana perjudian jenis Samkwang atau dadu di Hotel Niagara Kota Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun pada hari Sabtu (9/2/2020) malam kemarin,
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSI menggelar Press Relase di Lapangan Aspol Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar hari Selasa (11/2/2020) sore sekria pukul 17.00 Wib.
Baca juga : https://www.dikonews7.com/2020/02/selama-11-hari-polres-simalungun-ungkap.html?m=1
Konfrensi Pers Polres Simalungun , Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Ama Khoita SH, Kabag Ops Kompol Kompol Sri Lestari Widodo dan Kasat Reskrim AKP M. Agustiawan, ST, SIK menghadirkan 11 orang tanahanan yang merupakan tersangka dalam hal tindak pidana perjudian jenis Samkwang atau dadu dan barang bukti.
Kapolres Simalungun menjelaskan Dari kasus Judi Samkwang yang kita tangkap di Hotel Niagara, Ada 11 orang yang dapat kita tetapkan sebagai tersangka, dari 11 tersangka tersebut terdapat 4 orang penyelenggara dan 7 orang pemain dengan barang bukti uang tunai Rp52.500.000, dadu, dam batu, mangkok sebagai alat kocok dadu dan spanduk pemasangan. Ketiga orang wanita itu sebagai operator.
Baca juga : https://www.dikonews7.com/2020/02/salut-polres-simalungun-berhasil-ungkap.html?m=1
Berawal Kapolres Simalungun mendapat informasi dari msyarakat bahwa di Hotel Niagara ada orang sedang ramai ramai. Setelah dilakukan penyelidikan dan benar adanya informasi tersebut. maka dilakukan penggerebekan dan benar ditemukan adanya tindak pidana perjudian jenis Samkwang sehingga langsung penangkapan.
“Awalnya ada 40 orang diamankan, setelah lakukan cross check dan penyidkan bahwa 29 orang hanya penonton. Kita menindaklanjuti informasi masyarakat. Judi Samkwang itu disuatu aula,” jelas AKBP HERIBERTUS OPPUSUNGGU.
Kapolres menambahkan Para tersangka tersebut merupakan warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan Kota Tebing Tinggi kemudian dijerat dengan mempersangkakan Pasal 303 ayat 1 ke 1e atau 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp25.000.000,-
Kami masih melakukan pemeriksaan perihal keterlibatan atau tidaknya Hotel Niagara, “Masalah ada atau tidak ada izinnya masih kita selidiki. Kita juga masih melakukan pemeriksaan perihal siapa penyelenggara perjudian tersebut. Ini kan baru, kami masih terus melakukan pemeriksaan,”kata Heribertus Ompusunggu.
Sebelumnya, Kapolres mengatakan periode tanggal 1 Januari hingga 11 Februari 2020 sebanyak delapan kasus perjudian togel berhasil diungkap Satuan Reskrim dan juga delapan kasus diungkap Polsek jajaran diantaranya, Polsek Bangun, Polsek Panei Tongah, Polsek Purba, Polsek Sidamanik, Polsekta Tanah Jawa dan Polsek Dolok Panribuan masing masing satu kasus serta Polsek Perdagangan 2 kasus. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 2 unit sepedamotor, 15 unit Handphone (Hp), uang Rp55.888, 1 lembar kartu ATM, 6 buah buku tulis, 2 buah buku tafsir mimpi, 3 blok buku notes, 7 lembar kertas rekap, 3 buah ball point, 1 lembar karbon, 1 lembar spanduk judin samkwang, 3 buah mangkok dadu keramik, 11 buah dadu, 22 kartu dam batu. (Asen)
Editor : Sapta