TSK Nyanyi, Polres Simalungun Grebek Lapas Kelas IIA Namun Dihadang Oknum Lapas
Kamis, 06 Februari 2020
DN7 | Simalungun - Berawal dari "Nyanyian" tersangka yang ditangkap team opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun di berbagai tempat diwilayah Kabupaten Simalungun beberapa waktu yang lalu.
Dari hasil pemeriksaan tersangka narkoba menyebutkan, secara terang terangan mengatakan ada beberapa oknum narapina yang sedang menjalanni masa hukuman di Lapas Kelas II A Siantar yang berada di Jalan Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun mengendali peredaran narkoba di luar Lapas.
Menanggapi hal tersebut, Satres narkoba langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap kebenaran informasi tersebut untuk merazia Lapas Kelas II A Siantar. Tepatnya Sabtu (24/1) malam lalu, jajaran Polres Simalungun yang dipimpin langsung Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu S.I.K didampingi Kasat Narkoba AKP Eduar Tobing beserta anggota, Sat Sabhara dan Satuan Intel mendadak mendatangi Lapas Kelas II A Siantar untuk melakukan razia.
Baca juga : https://www.dikonews7.com/2020/02/kapolres-simalungun-tak-ada-ampun-bagi.html?m=1
Kabag Ops Polres Simalungun, Kompol S.L Widodo SE kepada dikonews7.com, Kamis (6/2/2020) menjelaskan, malam itu, setiba di depan pintu masuk Lapas. Kapolres Simalungun langsung berkordinasi dengan Kalapas Posma Siregar melalui telepon selular untuk meminta izin memasuki Lapas.
Lanjut dikatakan, setelah mendapat izin dari Kalapas, team razia pun di persilahkan masuk kedalam Lapas. Pada saat Kapolres Simalungun memasuki lapas yang di sambut KPLP Sahat Bangun. Tepatnya didepan kantornya, personil Polres Simalungun sepertinya tidak mendapatkan respon yang positif dari oknum pihak lapas untuk dilakukan razia.
"Team razia sempat tertahan didepan kantor lapas sekitar 15 menit dengan alasan belum mendapat kabar izin dari pimpinannya yakni, Kalapas Posma Siregar untuk dilakukan razia". Ungkap Kompol Widodo yang menirukan ucapan KPLP Sahat Bangun.
Situasi pun menjadi lain, dan kedua pihak saling berkordinasi kembali, hingga personil Polres Simalungun di izinkan menuju blok narapidana dengan syarat senjata api tidak boleh dibawa saat hendak merazia Lapas. Imbuhnya.
Baca juga : https://www.dikonews7.com/2020/02/lagi-polres-simalungun-bekuk-2-pelaku.html
Dengan berjalan kaki, Kapolres Simalungun dan jajarannya tanpa didampingin KPLP menuju blok yang di huni sekitar dua ribuan narapidana. Pada saat berada di lapangan daerah Blok yang dihuni napidana, tiba tiba 2 orang sipir lapas berpakaian lengkap menghentikan langkah team razia dengan alasan harus mendapat izin dari KPLP dan kantor Wilayah, padahal sebelumnya sudah mendapatkan izin dari KPLP.
Perdebatan dengan 2 sipir lapas pun tak terelakan, sehingga suasana yang awal kondusif tiba tiba berubah mencekam yang diketahui ribuan napi masing masing Blok hunian berteriak dan memaki maki kedatangan personil polisi. Teriakan para narapidana berlangsung 20 menit sebagai bentuk protes akan razia yang akan dilakukan personil Polres Simalungun.
Untuk menjaga kekondusifan lokasi lapas, team razia pun menurutin permintaan dua sipir untuk membatalkan razia di blok narapidana. Selanjutnya, team razia beranjak meninggalkan lokasi menuju ruangan kantor lapas.
Sambungnya, tak lama kemudian, Kalapas Posma Siregar tiba ke dalam Lapas dan bertemu dengan Kapolres Simalungun. Kedua petinggi ini pun langsung menuju ruangan Kalapas guna berbincang bincang. Setelah berbincang sekitar 30 menit, Kapolres Simalungun beserta anggotannya keluar dari Lapas Kelas II A Siantar.
Widodo menambahkan, kemudian esok harinya, Minggu (25/1/2020) Satres narkoba Polres Simalungun kembali berkordinasi dengan pihak Lapas. Namun kedatangan team Opsnal narkoba untuk meminta izin untuk melakukan tes urine kepada narapidana yang didampingi Kalapas Posma Siregar.
Dari hasil tes urine, ada 5 orang narapidana dinyatakan positif mengunakan narkoba. Ke 5 narapidana berinisial HP, KM, BC, MA, SP. Terangnya.
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Narkoba AKP Eduar Tobing dikonfirmasi, Rabu (5/2/2020) tentang adanya informasi oknum narapidana yang mengendali narkoba di luar lapas menegaskan, pihak Polres Simalungun tetap akan mengungkap peredaran narkoba yang dikendalikan oleh napi di lapas Kelas II A Siantar. Tandasnya. (Tim, red)
Editor : Sapta