Tulis Togel di Warung, Freddy Diboyong Polsek Bosar Maligas
Jumat, 21 Februari 2020
DN7 | Bosar Maligas - Polsek Bosar Maligas mengamankan seorang pria separuh tua yakni, Freddy Yanto Pakpahan (58) Wiraswasta, warga Huta IV Afdeling III Aek Nauli Nag. Pagar Bosi Kec. Ujung Padang Kab. Simalungun.
Tersangka ditangkap di warung Kopi Pondok Afdeling VIII Kebun Tinjowan Nagori Pagar Bosi Kec. Ujung Padang Kab. Simalungun, Pada hari Kamis tgl 20 Februari 2020 sekira pukul 14.30 Wib terkait judi jenis Togel dan barang bukti uang Rp.10.000- (sepuluh ribu rupiah), 1 unit Handphone merek Nokia warna hitam yang berisikan angka tebakan, 1 buah pulpen warna putih hitam merk kenko, dan 1 buah belahan Notes yang berisi angka tebakan.
Kapolsek Bosar Maligas, AKP G Damanik SH mengatakan, pada hari Kamis 20 Februari 2020 sekira pukul 13.00 Wib, pelapor beserta saksi-saksi mendapat informasi dari masyarakat Nag. Pagar Bosi, bahwasannya ada perjudian di warung kopi Pondok Afdeling VIII kebun PTPN IV Tinjowan Nag. Pagar Bosi Kec. Ujung Padang Kab. Simalungun.
Kemudian pelapor beserta saksi-saksi langsung berangkat ke tempat tersebut untuk melakukan pengecekan atas informasi masyarakat tersebut dan sesampainya di warung kopi Pondok Afdeling VIII kebun PTPN IV Tinjowan Nag. Pagar Bosi Kec. Ujung Padang Kab. Simalungun, pelapor beserta saksi-saksi melakukan pemeriksaan terhadap yang diduga melakukan perjudian jenis togel.
Dari pemeriksaan, ditemukan barang bukti 1 buah handphone merk Nokia warna hitam yang didalamnya berisikan angka tebakan judi togel, 1 lembar Notes yang berisikan angka tebakan, 1 lembar uang Ri pecaha Rp. 10.000, (sepuluh ribu rupiah), 1 buah pulpen warna putih hitam merk kinko.
Lanjut Damanik, setelah di introgasi oleh pelapor dan saksi-saksi, pelaku mengaku bernama Freddy Yanto Pakpahan dan ianya mengakui perbuatan telah melakukan perjudian jenis Togel, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor Polsek Bosar Maligas. Tutupnya. (Dame Siagian)
Editor : Sapta