Kelompok Tani Hutan Konservasi TNGL Besitang Minta Perlindungan
Selasa, 17 Maret 2020
Hal ini disampaikan Hasan Sitepu selaku kordinator Kelompok Tani Hutan Konservasi (KTHK), saat acara Focus Grup Discussion (FGD) Pendampingan Kemitraan TNGL, di Resor Sekoci TNGL Desa Pir ADB, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. Selasa (17/3).
Hadir dalam acara tersebut, wakil Ketua DPRD Langkat Donny Setha, Kepala Bappeda Langkat, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Kodim 0203 Langkat, DanYonif 8 Marinir Tangkahan Lagan, Kepala Balai Penegakan Hukum KLHK Sumatera, Kepala KPH Wilayah 1 Stabat, Kepala Bidang Teknis BBTNGL, Kepala SPTN Wil VI Besitang, Forkofimcam Besitang, Kepala Desa Sekoci, Direktur PETAI, Ketua 12 KTHK Sekoci serta para undangan lainnya.
Hasan mengatakan, jika selama ini masyarakat yang tergabung dalam 12 KTHK Berkat Jaya, merasa sangat terganggu dalam melakukan kegiatan penanaman di lokasi kemitraan konservasi yang berada di dalam kawasan TNGL.
"Selama ini kawasan TNGL juga di garap oleh masyarakat petani yang tidak tergabung dalam 12 KTHK, bahkan mereka orang luar, untuk itu kita minta Pemerintah dan dinas terkait khususnya BBTNGL, KPH, Polhut, TNI, Polri dan lainnya untuk bertindak tegas", ucapnya mewaklili masyarakat kelompok tani
Menanggapi masalah ini, Ruswanto Kepala Bidang Pengelolaan TNGL mengatakan, kegiatan ini merupakan lanjutan setelah RDP dengan DPRD Langkat terkait kelompok tani hutan dengan masyarakat adat Besitang.
Dimana ada beberapa warga mengaku jika ada tanah adat dan kedatukan di wilayah BBTNGL, dari hasil RDP kemarin hal itu dibantah oleh Sultan dan tidak ada, namun kita berharap agar teman-teman yang berada di luar KTHK untuk bermitra dengan BBTNGL mewujudkan masyarakat sejahtera dan hutan lestari.
Dalam kegiatan hari ini, kami juga minta dukungan kepada Fokopimda dan Forkopimcam terkait tehnis penyelesaian dan mencari solusi masalah dilapangan antara KTHK dan non KTHK, baik masalah penanaman maupun lahan dan itu ada penyelesaian hukumnya, namun masih kita rangkul dalam mencari solusi, sehingga mereka bisa mengelola hutan konservasi secara bersama-sama, ucapnya.
Sementara itu, Dr. Donny Setha, ST.SH.MH selaku wakil DPRD Kabupaten Langkat mengatakan, masalah TNGL ini merupakan masalah serius dan sudah berlangsung sejak lama, untuk itu perlu di perhatikan dimana TNGL Besitang berada di wilayah Kabupaten Langkat, dimana warga Langkat yang mengelola perlu di rangkum, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Namun sebaliknya, jika yang mengelola dan ingin menguasai lahan merupakan perorangan dan orang luar, yang mana sifatnya ingin mencari kekayaan dengan merusak hutan harus ditindak tegas.
"Dengan keadaan sekarang dimana ekonomi sulit, masyarakat petani hutan harus dirangkum, dan mereka yang merusak hutan untuk mencari kekayaan harus di tindak tegas", ucap Donny Setha dengan sambutan hangat dan tepuk tangan masyarakat petani yang hadir.
Diketahui, Kelompok Tani Hutan Berkat Jaya merupakan Mitra Kerja Yayasan ,
Pesona Tropis Alam Indonesia (PETAI), yang berada di bawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Besar Taman Nasional Gunung Lauser (BBTNGL) Resor PTN Sekoci Lepan,
Dimana lokasi kemitraan konservasi, Kelompok Tani Hutan Berkat Jaya, sesuai Perjanjian kerja sama dengan ijin PKS Balai Besar TNGL , No:PKS 16/T.3/TU/PKS /01/2020, memiliki luas 122,5 hektare dengan jumlah anggota 57 orang. (Kurnia02)
Editor : Sapta