Lari Dari Sergapan Polisi, Pelaku Ranmor Akhirnya Ditangkap Bersama Sabu 1,02 Gram



DN7 | Langkat - Sempat berusaha kabur dari kejaran petugas, M Sidiq (25) warga Jalan Besitang, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, akhirnya berhasil ditangkap Team Opsnal Reskrim Polsek P.Brandan. Jumat (13/3/20) sore.

Penangkapan dirinya terkait dalam kasus penyalahgunaan narkotika, sesuai dengan Laporan Polisi LP/36/III/2020/SU/LKT-SEK. BRDN, Jum'at tanggal 13 Maret 2020. 

Kapolsek P.Brandan AKP P.S Simbolon SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Dedi Y.P Ginting.SH, saat dikonfirmasi mengatakan, "Pelaku ditangkap saat berada di Jalan By Pass Kelurahan Alur Dua Pasar, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, dimana sebelumnya pelaku merupakan target dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu", ucap Kapolsek.

Dari penangkapan ini, disita barang bukti berupa 1 buah kotak kaca mata warna hitam, yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip bening yang diduga berisi sabu seberat 1,02 gram, 17 bungkus plastik klip kosong dan1 buah skop sabu terbuat dari pipet.

Sementera itu dari hasil pemeriksaan, terungkap jika pelaku juga terlibat aksi pencurian sepeda motor yang terjadi pada Minggu (1/3/20) lalu, sesuai dengan LP/38/III/2020/SU/LKT SEK-BRANDAN, atas nama pelapor Andreyanto Pasaribu (24) warga Jalan Helvetia, Gang Masjid, Kecamatan Helbetia Kota Madya Medan.

"Selain kasus narkotika, pelaku juga terlibat kasus pencurian sepeda motor Honda CB Verza BK 5425 PBF dengan No. Rangka : MH1KC0216KK066379 dan No. Mesin : KC02E10668861 milik Eli Susanti Br Pakpahan", tambah Kapolsek P.Brandan AKP P.S Simbolon.SH.

Dari pengembangan kasus pencurian ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor yang dicuri, guna poses hukum lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti langsung diamankan di Mapolsek P.Brandan. (Kurnia02)

Editor : Sapta


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel