Polda Sumut Tangkap HG, Penyebar Hoax Istana Lockdown Virus Corona



DN7 | Marelan - HG merupakan tersangka penyebar hoax yang menyebutkan Istana Lockdown karena virus corona (Covid-19) yang viral di media sosial (medsos) ditangkap petugas Ditreskrimsus Poldasu dirumahnya.
Tersangka HG adalah warga Jalan Kapten Rahmad Budin, Gang Kelapa Gading, Lingkungan 8, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. 
“Tersangka diamankan pada Minggu (15/3/2020) sekira pukul 15.30 WIB. Tersangka menyebarkan berita hoax Istana Lockdown yang viral di media sosial yang mengakibatkan keresahan situasi Kamtibmas di Indonesia,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan. Senin (16/3/2020).
Tatan menjelaskan, tersangka HG telah menyebarkan berita hoax melalui WA Grup dengan menyebutkan Istana Lockdown hingga ada beberapa menteri dan isterinya positif terkena virus corona. 
“Pelaku menyebarkan postingan hoax tersebut dengan cara mem-broadcast dan menyebarkan ke grup,” terangnya.
Setelah dilakukan pendalaman dan penyelidikan, Tim Cyber Crime Dit Krimsus Poldasu berhasil mengamankan pelaku, dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti Hp merk Oppo A7 yang digunakan untuk memposting dan menyeberkan berita hoax tersebut. Saat ini petugas masih melakukan pendalaman. Tandasnya. (Dame Siagian, Red)
Editor : Sapta





Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel