Resahkan Warga, Safrizal dan Edi Dibogem Warga
Kamis, 05 Maret 2020
DN7| Langkat - Warga Dusun III, Desa Kwala Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Rabu (5/3/20) pagi sekitar pukul 02.00 wib, berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian yang sangat meresahkan masyarakat.
Adapun pelaku Edi Tarigan alias Edi (30) warga sekitar dan temannya Safrizal (43) warga Jalan Tanjung Pura Gang Bakti, Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat dimana pelaku sempat menjadi bulan-bulanan hingga babak belur di hajar warga yang kesal dengan tingkahlakunya sebelum diserahkan ke pihak yang berwajib.
"Selama ini warga sering kehilangan, ternyata pelakunya dia Edi dan kawannya, dan kemaren mereka mencuri juga di rumah Santi dan Agustina, makanya kami geram", ucap Jol salah seorang warga.
Diketahui sebelumnya, pada Rabu (14/2/20) lalu, pelaku (Edi) melakukan aksi pencurian di rumah Santi Ang (36) warga yang sama, dimana pelaku diduga masuk dari jendela rumah dan mengambil 2 ( dua) buah ampia dan 1 (satu ) buah Blender, yang disimpan di dalam lemari.
Dimana barang hasil curian, di jual kepada seseorang berinisial SL warga Tanjung Pura, atas kejadian ini, korban (Santi Ang) membuat laporan ke Polsek Gebang dengan nomor LP/ 13 / IIl / 2020 / SU / LKT / SEK- Gebang, tgl 04 Maret 2020.
Tidak hanya itu, pada Senin (2/3/20 ) sore, kedua pelaku juga terlibat pencurian Hanphone milik Humaira Agustina (23) warga Desa Kwala Gebang, atas kejadian ini korban membuat laporan dengan LP/14/III/2020/SU / LKT / SEK- Gebang, tgl 04 Maret 2020.
Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga saat di konfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Rochmad, membenarkan kejadian ini, dimana pelaku sempat di hakimi warga hingga mengalami luka.
"Pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Gebang guna diproses menurut hukum yang berlaku di Negara RI", ucap AKP Rochmad. (Kurnia02)
Editor : Sapta