Tujuh Pengedar Sabu Ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun, BB Sabu 10.77 Gram dan Upal Rp 150.000
Selasa, 24 Maret 2020
DN7 | Simalungun - Walaupun saat ini Indonesia dilanda penyakit Virus Corona, tak membuat kepolisian berdiam diri di rumah maupun di Mako, mereka tetap bekerja dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat dan membasmi kejahatan di wilayah hukum masing masing.
Buktinya, Satuan (Sat) Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus narkotika di wilayah hukum (Wilkum) Polres Simalungun. Kali ini tak tanggung tanggung, 7 orang ditangkap di tempat berbeda bersama barang buktinya. Kata Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Eduar SH.
AKP Eduar menjelaskan, pada hari Kamis, 19 Maret 2020 sekira pukul 01.00 Wib, unit opsnal Sat narkoba Polres Simalungun mendapat informasi bahwasanya di Stasiun Kereta Api (KA, red) Nagori Dolok Melangir I Kec. Dolok Batu Nanggar, Kab. Simalungun seringkali menjadi tempat transaksi dan memakai narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, unit opsnal berangkat kelokasi dan melakukan penyelidikan, dan pada pukul 03.30 Wib, unit opsnal melihat 1 orang laki laki sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Ujar AKP Eduar melalui Kabag Ops Humas Polres Simalungun, Kompol SL Widodo SE.
Selanjutnya, petugas mengamankannya dan dilakukan introgasi, ianya mengaku bernama RS dan kembali dilakukan penggeledahan didapat 2 bungkus plastik klip berisi sabu yang dia beli dari seorang laki laki bernama AN yang berada di daerah Dolok Merawan.
Kemudian, unit opsnal bergerak melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 3 orang laki laki didalam rumah masing masing mengaku bernama AN, TF dan RT, kembali dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus kotak rokok merk Marlboro berisi narkotika jenis sabu yang diakuinya diperoleh dari seorang laki laki bernama DK.
Selanjutnya, kata Kompol Widodo, unit opsnal kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 orang laki laki mengaku bernama DK, didalam rumahnya dilakukan penggeledahan didapat 1 buah dompet kulit berisi narkotika jenis sabu yang diakuinya diperoleh dari seorang laki laki bernama ES yang berada di daerah kota Tebing dan unit opsnal kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 orang yang bernama ES.
Dari hasil introgasi, ianya mengakui sebelumnya narkotika jenis sabu yang diberi kepada DK diperoleh dari seorang laki laki bernama ES yang berada di kota Tebing. Menindaklanjuti pengakuannya, unit opsnal kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 orang laki laki mengaku bernama ES dan Ianya mengakui bahwasanya sebelumnya ada memberi narkotika jenis sabu kepada ES dan kembali dilakukan penggeledahan terhadap ES ditemukan 2 butir pil narkotika jenis ekstasi didalam kamarnya yang mana narkotika jenis sabu yang sebelumnya diberi kepada ES dan 2 butir pil ekstasi yang dapat dari dalam kamarnya adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki bernama BJ (bang Jay) yang berada di daerah kota Tebing.
Kemudian, atas pengakuannya, unit opsnal berangkat melakukan pengembangan ke lokasi namun laki laki yang dimaksud tidak berada di tempat. Ungkap Kompol Widodo kepada dikonews7.com. Senin (23/3).
Adapun waktu penangkapan pertama pada hari Kamis, 19 Maret 2020 sekira pukul 03.30 Wib, di Stasiun Dolok Melangir, Nagori Dolok Melangir I, Kec. Dolok Batu Nanggar, Kab. Simalungun, penangkapan kedua pada hari Kamis, 19 Maret 2020 sekira pukul 06.00 Wib, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Dolok Merawan, Kec. Dolok Merawan, Kab. Sergai.
Kemudian, penangkapan ketiga pada hari Kamis, 19 Maret 2020 sekira pukul 07.00 Wib, di Desa Batu-Batu Kec. Dolok Merawan, Kab. Sergai, penangkapan keempat pada hari Kamis, 19 Maret 2020 sekira pukul 10.00 Wib, di Palah Lingkungan III, Kel. Bandar Utama, Kec. Tebing Kota, Kota Tebing Tinggi, dan penangkapan terakhir pada hari Kamis, 19 Karet 2020 sekira pukul 11.00 Wib, di Bandar Sono Kel. Bandar Sono kec. Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.
Sementara para tersangka yang ditangkap yakni, RBS alias R (33), warga Stasiun Kereta Api Nagori, Dolok Melangir I Kec. Dolok Batu Nanggar, Kab. Simalungun, AHF alias An (27), warga Desa Gunung Parah II, Kec. Dolok Merawan, Kab. Sergai, RHT alias RD (42), warga Desa Dolok Merawan, Kec. Dolok Merawan, Kab. Sergai.
Selanjutnya, TR alias taufik (22), waga Desa Gunung Parah 2, Kec. Dolok Merawan, Kab. Sergai, DK alias Dk (30), warga Desa Sibatu-Batu, Kec. Dolok Merawan, Kab. Sergai, E.S alias Edy (43), warga Jalan Palah Lingkungan III, Kel. Bandar Utama, Kec. Tebing Kota, Kota Tebing Tinggi, dan E.S alias E (32), warga Jalan Kesatria, Kel. Tambangan Hulu, Kec. Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Barang bukti yang diamankan dari RS yakni, 2 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah alat isap sabu, 3 buah pipet, 1 buah mancis warna kuning, 1 unit hp Nokia warna hitam, 1 bungkus kotak rokok merk Dji Sam Soe, 1 batang rokok Dji Sam Soe, dan 1 buah kaca pirex
Kemudian, barang bukti dari AN, RT, dan T adalah, 1 bungkus kotak rokok Marlboro warna merah putih didalamnya berisi 2 bungkus plastik klip sedang berisi 8 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 unit hp merk Advan warna putih, 1 buah dompet Levis warna coklat berisi uang penjualan Rp. 200.000, dari tersangka DK barang bukti yang diamankan yaitu, 1 buah dompet kulit didalamnya berisi 2 bungkus plastik klip sedang didalamnya 32 (tiga puluh dua) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dan 3 buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dibalut tissu dibungkus plastik asoy warna biru serta 15 (lima belas) bungkus plastik klip kecil kosong, 4 lembar slip transfer uang penjualan sabu merk BRI, 1 lembar slip transfer uang penjualan sabu merk BNI, 1 unit hp nokia warna hitam, 1 unit hp samsung warna hitam, dan 1 buah dompet warna coklat
Sementara dari EST, petugas mengamankan 1 unit hp Asus warna hitam, 1 buah dompet warna abu-abu berisi uang penjualan sabu Rp. 2500.000, dari ES diamankan 2 butir pil narkotika jenis ekstasi dibungkus plastik bening dibalut lakban warna hitam, 1 unit hp Oppo warna putih merah, 1 unit hp samsung lipat warna hitam, 1 buah dompet levis warna coklat, 1 buah buku penjualan sabu merk blok notes, 10 lembar slip transfer uang penjualan sabu merk BRI, 1 lembar slip transfer uang penjualan sabu merk BNI, uang palsu (Upal, red) sebanyak Rp. 150.000 dengan rincian 1 lembar uang seratus ribu dan 1 lembar uang pecahan Lima Puluh Ribu.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti 10.77 gram narkotika jenis sabu diamankan ke Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan. Tutupnya. (Asen)
Editor : Sapta