Tulis Togel di Warung Tuak, Binsar Diamankan Polres Simalungun



DN7 | Simalungun - Binsar Sitorus (54) alias Ririn Wiraswasta, Alamat Nag. Bosar Galugur Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun ditangkap personil Unit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun pada hari Kamis Tanggal 12 Maret 2020 pukul 21.30 Wib.

Tersangka ditangkap terkait perjudian jenis Hongkong di warung tuak miliknya yang berada Jl. Garuda Emplasmen Bah jambi PTPN-4 Kec. Jawa Maraja Bah Jambi, Kab. Simalungun.

Kanit Jatanras Polres Simalungun, Iptu Yuken Saragih mengungkapkan, pada hari Kamis Tanggal 12 Maret 2020 sekira pukul 20.30 Wib, Unit Opsnal Jatanras Polres Simalungun mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Tanah Jawa adanya permainan perjudian Judi jenis Kim Hongkong.

Mendapat informasi tersebut, Unit Opsnal Jatanras melakukan pengecekan di warung tuak milik Binsar yang berada di Jalan Garuda Emplasmen Bah jambi PTPN-4 Kec. Jawa Maraja Bah Jambi, Kab. Simalungun. 

Setelah sampai di TKP saksi melihat ciri-ciri yang sesuai dengan informasi dan Tim langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti yakni, uang tunai sebanyak Rp. 33.000 (Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah), 1 unit HP merek Nokia warna Hitam berisi angka-angka tebakan judi jenis Kim Hongkong, 1 lembar kertas berisi angka-angka tebakan Judi jenis Kim Hongkong.

Selanjutnya, lanjut Yuken, unit Jatanras menginterogasi terhadap tersangka Binsar kepada siapa menyetor judi jenis Kim Hongkong tersebut dan tersangka mengaku menyetor kepada Sahrul dan Nando yang beralamat di PTPN-4 Bah Jambi.

Kemudian, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses lebih lanjut. Bebernya. (Dame Siagian)

Editor : Sapta




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel