Bupati Batubara Diminta Tidak Angkat ASN Berdasarkan Kinerja (ABS)?
Jumat, 17 April 2020
DN7 | Batubara - Bupati Batubara diminta untuk selektif melakukan koreksi terhadap pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) jajaran lingkungan Pemkab.Batubara yang akan di jadikan pembantu nya dalam menjalankan roda pemerintahan di Kab.Batubara, Sebab dari hasil pencapaian kinerja serta kriteria sosok pembantu nya yang diduga terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan anggaran APBD Batubara perlu kembali di evaluasi.
Hal itu disampaikan Tokoh Pemuda Kab.Batubara Iqbal Fahrozi S.kom di saat ianya melihat lembaran hasil dari Surat keputusan bupati Batubara nomor 229/BKD /2020 tertanggal 14 April 2020 tentang pemberhentian, pengangkatan pemindahan dan pengukuhan pegawai negeri sipil dari dan dalam jabatan administrator dan pengawas di lingkungan pemerintah Kabupaten Batubara, Jumat (17/4/2020) ketika ditemui wartawan ini.
"Kita minta Bupati Batubara untuk tidak melantik pejabat yang diduga terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan anggaran APBD Kabupaten Batubara selama kita sedang melakukan investigasi (Controlling) terkait bantuan program PBI Jaminan Kesehatan Nasional Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu T.a 2016,2017,2018 hingga 2019 APBD Batubara, Sebab yang bersangkutan (Kabid- H.PG) saat kita konfirmasi melalui Kasi Sumber Daya Sosial Jaminan Kesehatan Fakir Miskin Batubara "S" mengatakan 'Data nama penerima dan alamat penerima sudah hilang, Dan jika ada itu mesti ijin dari Kabid Sumberdaya Fakir Miskin "H.PG"." Ujar Iqbal.
Untuk itu, kata Iqbal bahwa perlu dilakukan pengangkatan secara selektif jajaran ASN lingkungan Pemkab Batubara atas pemindahan Eselon IV ke eselon III inisial "H. PG" yang sebelumnya menjabat sebagai kepala bidang pemberdayaan sosial dan penanganan Fakir Miskin pada Dinas Sosial Kab. Batubara menjadi pegawai pada Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara berdasarkan hasil kinerja dan pemenuhan kriteria nya.
"Bupati Batubara juga dinilai belum tentu memahami seluk beluk para pembantunya, Namun indikasi dalam meluluskan permohonan perpindahan ASN tidak berdasarkan hasil dari pencapaian kinerjanya dapat di indikasi bantuan orang-orang dekat nya, Maka dari itu kita minta Bupati Batubara untuk tidak menerima ASN yang bekerja hanya berdasarkan kriteria asal Bapak senang (ABS)." Pungkas Iqbal
Sementara itu, secara gamblang Iqbal Fahrozi S.kom membeberkan atas dasar dugaan kejahatan dalam istilah "Fraud" yang terindikasi Lintas Sektoral Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan melakukan pemalsuan data nama serta alamat si penerima PBI Jaminan Kesehatan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu dari mulai T.A 2016 - 2017 - 2018 hingga 2019 APBD Batubara sebesar 3,4 miliar dalam setiap tahun nya. Sehingga berdampak pada kerugian Negara dan Ekonomi rakyat.
"PBI JAMINAN KESEHATAN FAKIRISKIN DAN ORANG TIDAK MAMPU HAK KEDAULATAN RAKYAT."
Menurut Kadis sosial Ishak Liza S.Pd saat dikonfirmasi wartawan terkait perpindahan oknum pejabat " H.PG" dari Dinsos ke Dinkes yang dapat di indikasi kan menolah data Dinas Kesehatan, Sebab Aliansi Masyarakat Batubara yang bergabung dari berbagai unsur kepemudaan dan kemasyarakatan Kab. Batubara selama ini sedang melakukan riset dan investigasi tentang bantuan PBI Jaminan Kesehatan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
"Kalau untuk pemindahan ASN dari satu dinas ke dinas lain itu adalah wewenangnya Setda Batubara sebagai Baperjakat ASN nya Pemkab. Batubara, Nanti saya tanyakan lagi kepada yang bersangkutan tentang data nama dan alamat yang dimaksud ya." Ucap Kadisos Ishak Liza
Sedangkan Setda Batubara Sakti Alam Siregar SH dikonfirmasi Wartawan ini mengatakan bahwa pemutakhiran data PBI Jaminan Kesehatan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu tidak bisa dikatakan hilang begitu saja.
"Nanti kita tanyakan kepada yang bersangkutan data nama penerima dan alamat penerima bantuan sosial PBI jaminan kesehatan fakir miskin dan orang tidak mampu, data-data itu ada di Kementerian Sosial Republik Indonesia, Mana bisa hilang itu." Ungkap Sakti
Untuk diketahui, Selama Aliansi Masyarakat Batubara melakukan investigasi dari instansi lintas sektoral Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Batubara tidak memberikan data secara valid dan terbuka terhadap penerima bantuan PBI Jaminan Kesehatan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
Kata Sakti, "Coba kau tanya kan sama Dinas Sosial, Itu kan ada data nya di kantor, mana bisa hilang." Papar Sakti lagi
Menurut Iqbal lagi bahwa pemutakhiran data dan nama alamat dari si penerima bantuan tidak tersimpan rahasia atau dengan kata lain informasi itu termasuk umum dan dapat dipublikasikan namun entah apa alasan Dinas sosial serta Dinas Kesehatan tidak mau membuka atau memberikan data penerima bantuan fakir miskin dan orang tidak mampu tersebut.
(Aswat)
Editor : Sapta