Demi Kebutuhan Pribadinya, JS Rampas Sp. Motor Rekannya Pake Cerurit



DN7 | Bangun - Polsek Bangun melakukan  penangkapan terhadap seorang laki laki dewasa diduga keras pelaku Tindak Pidana Pencurian dan atau pemerasan.

Pelaku melakukan kejahatan pada hari Jumat tanggal 10 April 2020 sekira pukul 17.00 Wib, di Persawahan Jalan Karang Bangun - Karang Sari Nag. Karang Bangun Kec. Siantar, Kab. Simalungun .
   
Kapolsek Bangun, AKP Banuara Manurung SH mengatakan, pada hari Jumat tanggal 10 April 2020 di TKP korban dan saksi Reynaldi (14) Pelajar, Alamat Jalan Kauman Huta I Nag. Karang Sari Kec. Gunung Maligas, Kab. Simalungun, Dian Ardiansyah (14) Pelajar, Alamat Jalan Nag. Karang Rejo Kec. Gunung Maligas, Kab. Simalungun, Jumarno (44), Alamat Jalan Kauman Huta I Nag. Karang Sari Kec. Gunung Maligas, Kab. Simalungun sedang duduk- duduk.

Selanjutnya, pelaku menyuruh korban untuk membeli rokok Surya dengan menyerahkan uang tunai sebesar Rp 10.000 dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Beat warna hitam merek Honda tahun 2014 BK 3877 TAY milik korban Juan Ardiansyah (14) Pelajar, warga Jalan  Kauman Huta I Nag Karang Sari Kec Gunung Maligas Kab Simalungun .

Kemudian, korban menyerahkan rokok yang dibelinya kepada pelaku selanjutnya pelaku berpura pura menyuruh korban untuk membonceng pelaku dengan tujuan mencari mancis dan setelah tiba ditempat yang sunyi tidak berapa jauh dari TKP pelaku mengeluarkan sebilah arit rumput dari pinggang sebelah kanannya dan mengancungkan kearah korban seraya mengatakan "Sini Handphone mu, Pergi Kau, Lompat Kau" karena korban ketakutan lalu korban menyerahkan HP miliknya dan meninggalkan sepeda motor lalu sepeda motor dan HP dibawa kabur oleh pelaku.

Selanjut, korban dan saksi membuat laporan di Polsek Bangun, dan dari hasil cek dan olah TKP serta keterangan saksi saksi dan hasil cek pos keberadaan pelaku bahwa ianya diperkirakan berada di Desa Bangun Sordang perbatasan antara Asahan dan Ujung Padang.

Kemudian, tim berberak ke lokasi dan melakukan penyelidikan dengan mencari informasi dilokasi tersebut. Kata Iptu Banuara melalui Kabag Ops Polres Simalungun, Kompol Widodo SE. Kamis (23/4).

Lanjut Widodo, pada hari Rabu tanggal 22 April 2020 sekira pukul 15.00 Wib, didapatkan informasi yang akurat bahwa pelaku sedang berada diperbatasan antara Kab. Asahan dan Kec. Ujung Padang selanjutnya AKP B. Manurung bersama seluruh tim opsnal Unit Reskrim dilengkapi dengan administrasi langsung menuju kelokasi keberadaan pelaku.

Sekira pukul 19.45 Wib, Kapolsek bersama anggota tiba dilokasi keberadaan pelaku sedang minum tuak dan pelaku langsung melarikan diri ke arah lokasi persawitan kebun. selanjutnya dilakukan pengejaran dan pelaku berhasil diamankan dan membawa ke Polsek Bangun.

Atas keterangan pelaku diketahui bernama, Jumpa Sembiring (30), warga Simpang Parjo Huta III Nag. Karang Bangun Kec. Siantar, Kab. Simalungun bahwa sepeda motor serta HP telah dijualkan ke Tanjung Balai sebesar 2  juta rupiah dan hasil penjual telah dihabiskan untuk kebutuhan pribadinya. Terangnya.

Selanjutnya, tersangka JS dibawa ke Mako Polsek untuk pemeriksaan, melengkapi ADM sidik, mencari barang bukti berupa arit dan sepeda motor serta HP, mengembangkan kasus dan mengirim pelaku ke JPU. Tandasnya. (Dame Siagian) 
 
Editor : Sapta


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel