Kapolres Batubara Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Seberat 7 Kg
Rabu, 15 April 2020
DN7 | Batubara - Kapolres Batubara AKBP H.Ikhwan Lubis SH MH diwakili Wakapolres Kompol Abdul Muthalib beserta Kasat Narkoba Polres AKP David Tobing SH, KBO Satres narkoba Iptu Yahman dan jajaran nya melakukan gelar pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 7 Kilogram dengan 2 kali peristiwa penagkapan sendikat Narkoba lintas Provinsi dan Internasional di wilayah Hukum Polres Batubara beberapa waktu lalu, Rabu (15/4/2020).
Hadir dalam menyaksikan pemusnahan narkoba jenis sabu kurang lebih seberat 7 kilo dihadiri oleh pihak BNN Dir.narkoba Poldasu, Kajari Batubara serta para awak media.
Hasil penangkapan dari dua kali peristiwa penangkapan yang pertama tersangka narkoba jenis sabu yakni Abdul Azis (30) warga lhoksukon Kecamatan kota juang Kabupaten Bireuen provinsi Aceh bersama Salamun (31) warga krueng Juli barat Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen provinsi Aceh dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kg yang akan dimusnahkan dengan disisihkan 160 gram total 4769,24 Kg
Sedangkan penangkapan peristiwa yang kedua atas nama Bambang Irawan alias bembeng (37) warga Rokan Hilir (Riau) Dan Sulaiman Sitepu (39) warga Tebing Tinggi (Sumut) di tangkap di wilayah Lima Puluh dengan bukti narkoba jenis sabu 2 Kg yang disisihkan 400 gram dan berat bersih dimusnahkan seberat 1.951,26 kg
Sembari dalam pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba seberat kurang lebih 7 kilo tersebut, Sesekali terdengar protokol humas Polres Batubara menyebutkan "jaga jarak, jaga jarak" dan physical distancing agar dapat mencegah penularan atau penyebaran virus Corona covid-19.
Selanjutnya, Pemusnahan narkoba seberat kurang lebih 7 Kg tersebut di rebus di atas wadah Periuk di atas kompor yang berisi air dan di didihkan agar mudah melarutkan bungkalan sabu menjadi cairan dan selanjutnya di buang melalui saluran got yang mengalir / di buang di paret saluran pelimbahan Polres Batubara.
Atas tindakan yang melanggar hukum, kepada tersangka penyalah guna narkoba dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 (1) Sub pasak 112 (2) Jo pasal 132 (1) undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkoba dan ancaman penjara seumur hidup atau Pidanan paling singkat 6 dan paling lama 20 tahun penjara. (Aswat)
Editor : Sapta