Lagi Tunggu Pembeli, 2 Pengedar Inex Dibekuk Sat Narkoba Polres Simalungun



DN7 | Simalungun - Polres Simalungun berhasil ungkap kasus narkotika oleh satuan (Sat) narkoba di wilayah hukum (Wilkum, red) Polres Simalungun.

Dalam tempo dua hari yakni, Senin, 13 april 2020 sekira pukul 23.30 Wib, dan pada hari Selasa, 14 april 2020 sekira pukul 02.00 Wib, Sat narkoba Polres Simalungun menangkap 2 pelaku pengedar narkoba jenis ekstasi (Inex, red) di Jalan Besar Siantar-Tanah Jawa Nagori Silampuyang Kec. Siantar, Kab. Simalungun, dan di Kampung Padang, Kelurahan Perdagangan I Kec. Bandar, Kab. Simalungun.

Adapun kedua tersangka adalah tersangka Jurianto Butar Butar (25) Wiraswasta, warga Jalan Pakis Kel. Kebun Sayur, Kec. Siantar Timur Kota P. Siantar, dan April Gapurnomo (24) pengangguran, warga Kampung Padang, Kel. Perdagangan I, Kec. Bandar, Kab. Simalungun.

Sementara, barang bukti yang diamankan dari Jurianto yakni, 1 unit Hp Samsung android warna hitam, 1 bungkus kotak rokok Marlboro merah putih berisi 1 bungkus plastik klip sedang diduga berisi 6 butir narkotika jenis ekstasi dibalut tissu, 1 unit Sp. Motor Jupiter MX warna ungu, kemudian dari tersangka April 1 unit Hp Nokia warna hitam, 1 unit Hp Samsung android, dan 1 unit Sp. Motor Kawasaki Ninja warna merah.

Kasat Res Narkoba Polres Simalungun, AKP Eduar Tobing, SH mengatakan, Senin, 13 April 2020 sekira pukul 21.00 Wib, unit opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di Jalan Besar Siantar-Tanah Jawa Nagori Silampuyang, Kec. Siantar, Kab. Simalungun akan ada transaksi narkotika jenis ekstasi.

Selanjutnya, unit opsnal berangkat ke lokasi dan pada pukul 23.30 Wib, unit opsnal melihat 1 orang laki laki sedang berdiri diatas Sp. Motor yang diduga ada membawa narkotika jenis ekstasi.

Kemudian, unit opsnal langsung mengamankannya dan dilakukan penggeledahan. Saat digeledah, tim menemukan 6 butir narkotika jenis ekstasi dan dilakukan introgasi ianya (Jurianto, red) mengakui bawasanya narkotika jenis ekstasi itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki2 bernama April yang berada di Jalan Perdagangan. Kata Eduar.

Selanjutnya, unit opsnal langsung bergerak melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan April didalam rumah dan dilakukan introgasi ianya mengaku bahwasanya narkotika jenis ekstasi yang didapat dari Jurianto (J, red) adalah miliknya yang diberi kepada "J" yang mana narkotika jenis ekstasi tersebut didapat nya dari seorang laki laki bernama Yuda (Y).

Tak mau kehilangan tersangka, unit opsnal melakukan pencarian kepada Yuda, namun tidak berhasil ditemukan. Ucap Eduar melalui Kabag Ops Polres Simalungun, Kompol Widodo SE.
 
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut. Tutupnya. (Asen)

Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel