Penerima BLT 600rb/KK Dari Dana Desa Harus Miliki 14 Kriteria


DN7 | Jakarta - Kementerian Desa, Pembangunan Wilayah Tertinggal serta Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan mengalirkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada masyarakat desa yang terpengaruh epidemi COVID-19. 

BLT yang mengambil sumber dari dana desa itu diutamakan untuk masyarakat yang belum memperoleh pertolongan Program Keluarga Keinginan (PKH).

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menguraikan tiap keluarga penerima BLT mendapatkan pertolongan Rp 600 ribu yang dibayarkan langsung untuk tiga bulan, hingga jumlah yang diterima Rp 1, 8 juta. Dana itu bisa dicairkan sebelum bulan Ramadan.

Di langsir dari detik.com, “BLT dana desa ini targetnya ialah masyarakat miskin yang belum terima PKH, yang belum terima pertolongan pangan non tunai, yang belum terima kartu pra kerja, ” tutur Abdul Halim dalam info tercatat, Rabu (15/4/2020)

Dalam surat edaran no. 1261/PRI.00/IV/2020 dari Kemendes tersebut di lampiri Kriteria yang layak menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kemendes. berikut kriteria keluarga miskin yang akan mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) minimal memenuhi 9 kriteria dari 14 kriteria. (Fokusmuria.co.id, red)
Editor : Sapta



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel