Pengedar dan Bandar Sabu Diringkus Polsek P. Brandan



DN7 | Langkat - Dalam kondisi disibukkan dengan kegiatan penanganan Covid-19,  Polsek P.Brandan tetap berkomitmen dan eksis dalam membrantas peredaran narkoba, hal ini dibuktikan dengan ditangkapnya 3 tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, pada Selasa (21/4/20) malam sekitar pukul 22.30 wib.

Adapun ketiga tersangka atas nama, Julhaidir alias Panjes (43) dan Syrafuddin alias Fudin (41) keduanya warga Dusun II dan III Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, sementara tersangka lainnya yang diduga sebagai bandar atas nama Syarifudin alias Aseng (45) warga dusun III Desa Kelantan, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat.

Penangkapan berawal dari informasi warga yang resah, bahwa disalah satu rumah yang ada di Dusun II Desa Perlis sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika.

Dari penangkapan ini, turut disita barang bukti berupa, 2 bungkus plastik klip sabu ukuran sedang, 14 bungkus plastik klip sabu ukuran kecil, serta 1 buah timbangan elektrik warna silver.

Kapolsek P.Brandan AKP P.S Simbolon.SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Dedi Y.P Ginting.SH saat di konfirmasi mengatakan, tersangka ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, sesuai dengan Laporan Polisi LP/56 /IV/2020/SU/LKT-SEK. BRD, Selasa tanggal 21 April 2020.

Berawal dari informasi warga, kita lakukan pengintaian, saat diamankan dari tangan Fudin ditemukan 1 buah dompet kecil yang didalamnya berisi 14 paket sabu, sementara dari saku jaket depan yang dipakai Panjes ditemukan 1 paket sabu ukuran sedang dan 1 paket  sedang lainnya ditemukan di lantai beserta 1 buah timbangan elektrik.

Dari keterangan kedua pelaku, barang haram tersebut didapat dari Syarifuddin alias Aseng warga Desa Kelantan, sehingga anggota bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap Aseng, yang saat itu sedang berada disamping rumah warga.

"Dari hasil introgasi, diketahui jika sabu tersebut didapat dari tangan seorang bandar atas nama Syarifudin alias Aseng warga Kelantan, dan anggota langsung melakukan penangkapan terhadap dirinya", jelas Kapolsek AKP P.S Simbolon.SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Dedi Y.P Ginting.SH

Guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, ketiga tersangka berikut barang bukti langsung diamankan di Mapolsek P.Brandan, dimana tersangka di jerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Kurnia02)

Editor : Sapta



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel