PNM MEKAAR Langgar Maklumat Presiden RI dan Tetap Lakukan Pengutipan di Medan Deli



DikoNews7 -

Bank PNM (Permodalan Nasional Madani) MEKAAR (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) diduga melanggar maklumat Presiden RI dan peraturan yang di keluarkan OJK.

Pantauan wartawan, disaat situasi mencekam karena wabah corona covid 19, PNM MEKAR masih juga melakukan penagihan kepada warga di Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Madya Medan, Kamis 9/4/2020.

Padahal presiden RI sudah mengeluarkan maklumat terkait angsuran atau cicilan di bawah 10 milyar di hentikan selama 1 tahun, begitu juga dengan aturan yang sudah di keluarkan OJK.Akan tetapi pihak PN MEKAAR tidak peduli dengan semua itu dan tetap melakukan pengutipan secara sembunyi-sembunyi kepada warga.

Para nasabah PN MEKAAR yang ditemui wartawan mengatakan, sebetulnya kami takut pak untuk keluar rumah. Tapi gimana lah kami diwajibkan membayar angsuran kami. 

Padahal suami kami tidak bisa bekerja dan kami juga tidak bisa berusaha. Apabila tidak bayar, maka minggu depan akan dilipat gandakan, ucapnya.

"Presiden Jokowi kan sudah mengeluarkan aturan tentang angsuran apa pun di hentikan selama 1 tahun terkait adanya virus Corona ini. Tapi kenapa kok petugas Mekaar ini masih juga menagih dan mendatangi kami. Tolong pihak Kepolisian agar segera bertindak", ucapnya kesal.

Warga juga mengatakan jika pihak PN MEKAAR tetap melakukan pengutipan disaat situasi sulit seperti ini, maka warga akan melaporkan hal ini ke pihak Kepolisian. (DK)



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel