Rampok IRT, 2 Warga Simalungun Ditangkap Polres Batubara



DN7 | Batu Bara - Berupaya melawan petugas saat ditangkap, satu diantara dua pelaku curas kakinya ditembak.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara melalui Team Opsnal Kanit 1 Resum Ipda A. Sitorus berhasil menangkap 2 orang pelaku tindak kriminal pencurian dan kekerasan (curas) dengan Laporan Polisi : LP / 153 / IV/ 2020 / SU / Res B. Bara, tanggal 11 April  2020. 

Kejadian pada hari Kamis, tanggal 09 April 2020 sekira pukul 16:00 Wib, di Jalinsum Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara dengan korban bernama Eni Marliza (37) Ibu rumah tangga (IRT), warga L. Huta 1 Nagori Landebau Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun Sumatera Utara.

Saksi pada kejadian, Nanda Selesia, (18) Mahasiswa, alamat Huta 1 Nagori Lanbau Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Sementara, tersangka bernama Abdul Tahir, (48) Wiraswasta, warga Huta 2 Tanjung Jataran Huluan dan 
Sudihartoyo Als Dion (30), warga Huta Bandar Kateran yang keduanya dari Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Gunanti Senin (13/04/2020), membenarkan penangkapan tersebut, satu diantaranya diberi tindakan terukur.

Lanjut Kasat, kejadian bermula pelaku mengambil dan merampas atau dengan kekerasan 2 unit Handphone milik korban sewaktu korban sedang mengenderai Sp. Motor yang mana 2 orang pelaku dengan mengenderai Sp. Motor merampas Handphone milik korban.

Sempat terjadi tarik menarik antara korban dengan pelaku akan tetapi pelaku berhasil mengambil kedua Handphone tersebut.
 
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.400.000 (lima juta empat ratus ribu rupiah) dan kedua pelaku ditangkap pada Sabtu 11 April 2020.

Mendapat laporan, tim Opsnal sigap dengan melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut dan mendapatkan Informasi keberadaan pelaku yang dicurigai.

Selanjutnya, aparat melakukan penangkapan terhadap pelaku Abdul Tahir di Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar.

Namun saat akan dilakukan penangkapan, pelaku mencoba melarikan diri kemudian Team melakukan tindakan tegas dan terukur.

Setelah dinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah merampas/mencuri Handphone korban bersama dengan temannya dengan mengenderai Sp. Motor jenis Verza.

Kemudian tim Opsnal melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Pelaku Sudihartoyo Als Dion didalam rumahnya dan saat ditangkap pelaku tidak berkutik dan mengakui perbuatannya melakukan Curas Handphone milik korban bersama dengan Abdul Tahir. 

" Barang Bukti yang disita 1 unit HP merk Oppo (milik korban) dengan 1 unit Sepeda Motor Jenis Verza Warna Hitam BK 3546 TBM" ungkap Kasat. (Boim)

Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel