Simpan Sabu Didalam Tas Sandang, Lamhot Sinulingga Ditangkap Polres Dairi



DN7 | Dairi - Polres Dairi mendapat informasi dari masyarakat, Rabu (22/4), sekira pukul 23.50Wib. Dari informasi masyarakat, anggota tim Sat Res Narkoba Polres Dairi langsung ke TKP dan menangkap dan menguasai Narkotika golongan I jenis Sabu seberat 5,02 Gram dan 2,40 Gram, 71 buah plastik Klip Transparan Kosong, 9 Buah pipet di desa 
Bertungen Julu, Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi, tepatnya dirumah milik Marga Ginting.

Kemudian, Kasat Res Narkoba Akp ZP Matondang memerintahkan Kanit lidik I Sat Res Narkoba Polres Dairi Aiptu JH Simangunsong beserta Personil Untuk langsung menuju TKP dan melakukan lidik, sekira pukul 00.30 Wib, personil berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang Laki - laki dewasa atas nama Lamhot Sinulingga Alias Deden.

Setelah Itu, Personil melakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan barang bukti tersebut dari dalam tas sandang yang di pakai tersangka.

Barang bukti berupa empat (4) Klip plastik yang berisi sabu - sabu, kaca pirex, mancis, serta mengamankan uang tunai senilai Rp 640.000.

Saat ini, tersangka di gelandang ke kantor Sat Res Narkoba Polres Dairi guna proses penyelidikan lebih lanjut, dan pengembangan ungkap jaringan. (Asen)

Editor : Sapta





Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel