Baru Bebas Bulan April 2020 Terkait Kasus Cabul Anak, Napi Program Asimilasi Michael dan Jeffri Tega Habisi Nyawa Elviana
Jumat, 08 Mei 2020
DN7 | Medan - Hasil proses pemeriksaan, dan pra rekontruksinya, Polrestabes Medan bekerjasama dengan Polsek Percut Seituan akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka yang mengakibatkan Elviana (21), karyawati salon ditemukan tewas di sebuah rumah yang berada di Kompleks Cemara Asri Jalan Duku, Desa Sampali, Kec. Percut Seituan, Kab. Deliserdang.
Tersangka J dan M merupakan mantan narapidana yang baru saja bebas pada 7 April 2020 kemarin berkat adanya program asimilasi.
“Tersangka J ini divonis 6,5 tahun sedangkan tersangka M ini divonis 7 tahun penjara yang keduanya terlibat dalam kasus pencabulan anak." Terangnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus pembunuhan yang dilakoni ketiga tersangka ini masih berawal dari tersangka M menjemput korban yang berdomisili di Jalan Pukat, Kota Medan untuk datang ke rumah tersangka J yang berada di Kompleks Cemara Asri Jalan Duku, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. Rabu (06/05/2020) kemarin.
Sesampainya di TKP, tersangka J mengajak korban ke kamar mandi untuk berhubungan badan. Namun korban melawan, sehingga tersangka J ini mendorong dan membenturkan kepala Elviana ke dinding hingga pingsan. “Begitu pingsan tersangka lalu menyetubuhi korban sebanyak 1 kali. Lalu tersangka ini mengambil pisau dapur dan menusukannnya di bagian dada kiri dan perut, “ kata Kombes Jhonny.
Lalu tersangka J ini pun memberitahukan kepada tersangka M kalau dirinya telah membunuh Elviana dan menyuruhnya untuk membeli bensin. Selanjutnya, tersangka M pun membeli 2 botol bensin yang diserahkannya kepada tersangka J yang kemudian digunakannya untuk membakar tubuh korban. Kemudian terang Kapolrestabes Medan lagi, tersangka M ini menghubungi tersangka TS yang merupakan ibu dari tersangka J untuk datang ke lokasi kejadian.
“Begitu di TKP, tersangka J dan TS mengangkat tubuh korban ke ruang tengah rumah tersebut. Lalu tersangka J ini mengambil sebilah parang dari dapur dan membelah perut serta memotong lengan kanan korban. Usai itu, tersangka TS mengambil kardus dan lakban dan memasukkan tubuh korban ke dalam kardus tersebut, “ungkapnya.
Selanjutnya tersangka J ini memesan taksi online dengan rencananya ingin membawa kardus tersebut ke kawasan Kecamatan Lubuk Pakam, Provinsi Sumut. Namun, niat tersangka itu batal lantaran kardusnya sobek dan darah berceceran di lantai yang kemudian dibersihkan/dipel oleh tersangka TS.
Tersangka J dan TS ini sempat mengintimidasi tersangka M agar mau mengakui kalau dirinyalah yang telah melakukan pembunuhan tersebut dan menulis pernyataan di atas kertas dan mencoba meminum obat anti nyamuk untuk menyakinkan bahwa rangkaian kejadian tersebut adalah perbuatan tersangka M tanpa melibatkan orang lain, “katanya.
Terungkapnya kasus ini sekira pukul 17.00 WIB, di mana ibu tersangka M pergi ke rumah korban untuk memberitahukannya kepada ibunya. Lalu sekira pukul 17.00 WIB, personel Tekab Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Percut Seituan datang ke lokasi kejadian dan mengamankan TKP, jasad korban, saksi dan barang buktinya.
“Akibat perbuatannya tersangka J dijerat Pasal 340 Jo 338 Khupidana. Sedangkan untuk TS dan M dijerat Pasal 340 Jo 338 Jo 55,56 Khupidana. Tutupnya (dame Siagian)
Editor : Sapta