Begini Caranya Memberhentikan Direktur BUMDes
Kamis, 21 Mei 2020
DikoNews7 -
Ketua Bumdes (penyebutan berdasarkan Permendagri)
atau Direktur Bumdesa (penyebutan berdasarkan Permendes)
adalah orang yang secara organisasional berada pada posisi paling tinggi dalam
struktur organisasi BUMDes.
Sedangkan kepala desa dalam struktur organisasi BUMDes posisinya adalah
sebagai pengawas dari jalannya BUMDes. Lalu, dapatkah Kepala Desa menurunkan
atau mengganti Ketua/Direktur Bumdes?
Jawabannya tidak, karena kewenangan tertinggi dalam bumdes ada di dalam
Musyaarah Desa (MUSDES), sehingga kepala desa tidak mempunyai kewenangan untuk
memberhentikan Direktur BUMDes.
Direktur adalah salahsatu faktor yang menentukan maju
dan tidaknya, karena seorang direktur akan menjadi lokomotif untuk maju dan
mundurnya BUMDes, sehingga menjadi lembaga usaha yang menguntungkan baik profit
maupun benefit bagi masyarakat desa.
Masalahnya, bagaimana jika seorang direktur dianggap
tidak mampu membangun BUMDes. Bagaimana cara mengganti Direktur BUMDes.
Masalahnya, bukan persoalan mudah bagi warga desa
memutuskan untuk mengganti orang yang duduk pada jabatan tertentu.
Sebelum memutuskan mengganti seorang direktur Badan
Permusyawaratan Desa (BPD), kepala desa dan tokoh masyarakat harus
lebih dahulu bertemu dan mendiskusikan mengenai hal itu dengan mendengarkan
aspirasi warga.
Butuh sebuah ukuran yang jelas kenapa seorang direktur
harus dicopot dan diganti. Paling tidak dengan mengukur melalui empat hal ini:
- Apakah Direktur dianggap tidak memiliki kemampuan kewirausahaan dalam mengembangkan usaha BUMDes.
- Apakah Direktur BUMDes dianggap tidak memiliki jiwa kepempimpinan dan manajerial lembaga
- Apakah Direktur tidak mempunyai keterampilan komunikasi dan teknik fasilitasi
- Apakah si Direktur ternyata tidak menguasai pola keuangan yang baik.
Jika empat unsur di atas tidak terpenuhi, atau
satu atau lebih unsur di atas tetapi menciptakan pengaruh kuat kerugian yang
dialami BUMDes, maka memang lebih baik menggantinya.
Direktur BUMDes tidak bisa dicopot oleh Kepala
Desa atau BPD. Soalnya, posisi ini ditetapkan oleh Musyawarah Desa.
Musyawarah Desa adalah keputusan tertinggi bagi desa
sehingga keputusan itu tidak bisa dilakukan bahkan oleh kuasa seorang Kepala
Desa sekalipun.
Satu-satunya yang bisa menggantikan Direktur
BUMDes adalah dengan Musyawarah Desa lagi. Karena Musyawarah Desa bisa
dilakukan sewaktu-waktu untuk menggantikan posisi direktur BUMDes misalnya.
Syaratnya,
musyawarah itu harus diusulkan oleh beberapa pihak yang menjadi representasi
warga dan telah melalui berbagai pertimbangan demi menciptakan lembaga yang
lebih baik. Maka kemudian dilakukanlah Musyawarah Desa Luar Biasa (Musdeslub).
Kata luar biasa ditambahkan dalam agenda seperti
ini sebagai penanda bahwa agenda itu dilakukan di luar jadwal yang telah
ditetapkan karena adanya kepentingan yang sangat mendesak.
Sama dengan Musdes sebelumnya, Musdes ini harus
pula menyertakan seluruh perwakilan atau bisa juga 50 persen + 1 jika itu sudah
ditetapkan dalam AD/ART. Agendanya jelas yakni mengganti Direktur atau pengurus
BUMDes. Biasanya agenda ini sekalian membahas berbagai hal yang berhubungan
dengan kemajuan BUMDes.
Kenapa harus dengan Musdes, karena direktur dan
pengurus BUMDes ditetapkan dengan keputusan forum yang sama. Lain hanya dengan
beberapa anggota struktur misalnya di tingkat seksi atau ketua divisi pada
struktur operasional di bawah pengurus inti
Hal ini biasanya sudah diatur dalam AD/ART.
Itulah pentingnya AD/ART BUMDes,
tata aturan inilah yang menjadi kitab untuk menyelesaikan berbagai persoalan
kelembagaan BUMDes. (RED)