Dilapor Pemkab Dairi, Polda Sumut Tangkap Pemilik Akun FB



DN7 | Medan - Polda Sumut menangkap oknum Pemilik akun FB inisial UTL warga Jalan Pintu Air IV Kelurahan Bekala Kecamatan Medan Johor, Jumat ( 8/5) pagi dini hari dikediamannya.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan saat dikonfirmsi wartawan  Jumat (8/5) sekira pukul 21.00 Wib membenarkan pemilik akun FB inisial UTL ditangkap personel unit Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumut.

MP Nainggolan mengatakan, penangkapan  berdasarkan laporan pengaduan Pemkab Dairi yang dikuasakan kepada pelapor yakni Markus Obed Sitanggang sebagai staf Bagian Hukum Pemkab Dairi.

Berdasarkan laporan pengaduan polisi Nomor LP/740/IV/Sumut/SPKT pada 27 April lalu. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan terkait konten Facebook pelaku yang diserahkan pelapor sebagai bukti.

Hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga pelaku berhasil ditangkap di kediamannya dan menyita barang bukti satu unit HP merk Samsung A51 yang digunakan pelaku untuk menyebar kontens Facebook berisikan dugaan penghinaan terhadap Pemkab Dairi.

Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengakui benar sebagai pemilik Akun Facebook yang digunakan dalam melakukan postingan bermuatan pencemaran nama baik Pemkab Dairi.

"Pelaku melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Perubahan atas UI RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 316 KUHPidana dengan ancaman minimal 3 tahun penjara" terang MP Nainggolan. (Dame Siagian)

Editor : Sapta




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel