Kasus Pemukulan Terhadap Yati, Pegawai SPBU Jalan Cemara Diambil Ahli Polda Sumut
Sabtu, 16 Mei 2020
DN7 | Medan - Terkait kasus dugaan penganiayaan secara bersama yang dialami kasir SPBU di Jalan Cemara, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang diambil alih oleh penyidik Polda Sumut.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar didampingi Kasubdit III/Jatanras, Kompol Taryono Raharja mengatakan, pihaknya sudah melayangkan panggilan terhadap terlapor kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama tersebut.
"Kita sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap terlapor untuk diperiksa Sabtu (16/5). Kasus itu kita ambil alih dari Polrestabes Medan," ucap Anwar dihadapan wartawan. Jumat (15/5).
Anwar menjelaskan, saksi yang dipanggil untuk hadir pada Jumat (15/5), tidak hadir sehingga dijadwal ulang. Sementara ini, sudah tujuh saksi yang dimintai keterangan. Belum ada penetapan tersangka.
"Saksi hari ini tidak hadir, sudah 7 orang yang kita mintai keterangan. Kasus ini masih dalam penyelidikan," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Yati melapor ke Polresta Medan karena mengaku telah dianiaya kakak beradik, MK dan KA di SPBU tempatnya bekerja pada awal Mei lalu.
Penganiayaan berawal dari tudingan penggelapan uang SPBU senilai Rp 800 juta yang dilakukan Yati hingga akhirnya dianiaya secara bersama-sama.
Yati dilaporkan ke Satuan Reskrim Polrestabes Medan hingga kemudian ditahan. Penahanan Yati dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Ronny Sidabutar, Jumat (8/5).
"Benar, si wanita kita tahan karena kasus dugaan penggelapan uang ratusan juta di SPBU," ungkap Ronny. (Dame Siagian)
Editor : Sapta