Mantan Napi Kasus Tali Air Kembali Diringkus Polsek P. Brandan Terkait Pencurian
Minggu, 03 Mei 2020
DN7 | Langkat:Tak ada jeranya, setelah menjalani hukuman 8,5 tahun penjara dalam kasus pemerkosaan (tali air, red), kini dirinya kembali ditangkap Unit Reskrim Polsek P.Brandan terkait aksi pencurian dengan kekerasan.
Tersangka Feri (30), warga Desa Telaga Said, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat ini, dibekuk saat berada dibawah jembatan Jalan Baru, Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Langkat, Minggu (3/5/20) dini hari.
Dari penangkapan ini, Kanit Reskrim Polsek P.Brandan beserta anggota melakukan pengembangan dengan menggiring tersangka kerumahnya guna mencari barang bukti, dimana dari rumah tersangka ditemukan 1 (satu) bilah pedang samurai yang digunakan tersangka untuk melakukan kejahatan.
Dari hasil introgasi, tersangka mengakui perbuatannya, dan menunjukan tempat barang bukti hanphone korban yang di rampasnya, petugas juga menyita 1 kotak Handphone merk Vivo dan sebuah buah Hanphone merk Vivo Y 19 C, sebilah pedang samurai serta satu potong baju kaos untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Kapolsek P.Brandan AKP P.S Simbolon SH melalui Kanit Resrim Iptu Dedi YP Ginting.SH, saat dikonfirmasi mengatakan. Penangkapan tersangka terkait aksi pencurian dengan kekerasan (Curas), yang terjadi pada Sabtu (2/5/20) sekitar pukul 22.00 wib di Jalan Baru, Sei Lepan.
Dimana pada malam itu, pelaku dengan menggunakan penutup kepala bersenjatakan parang, merampas 1 unit Hanphone milik Amir Hamzah (17) warga Jalan Pasar Pompa, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei lepan, yang saat itu sedang berboncengan dengan Taisya Fadhilla (15) warga Dusun II KM 84, Desa Teluk Meku, Kecamatan Babalan.
Tersangka dengan mengancam lalu menebas parang yang dibawanya, berhasil melukai tangan kiri korban, lalu merampas Hanphone merk Oppo dan melarikannya hingga hilang dikegelapan malam.
"Tersangka ditangkap saat berada di bawah jembatan jalan baru, dimana tersangka yang sudah diintai pura-pura sedang memancing, dan penangkapan tersangka sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 58 / V / 2020 / SU / LKT SEK-BRANDAN.
Tgl. 03 Mei 2020", jelas Iptu Dedi YP Ginting.SH mewakili Kapolsek P.Brandan AKP PS Simbolon.SH.
Saat ini tersangka berikut barang bukti, sudah diamankan di Mapolsek P.Brandan, sembari menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (Kurnia02)
Editor : Sapta