Pembunuh Henri Go Ditangkap, Pelaku AAH Cuman Dapat Rp 200 Rb



DN7 | Medan - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap kematian Henri alias Go Ahen (28) yang ditemukan tewas dalam kondisi membusuk di bengkel cat mobil yang berada di Jalan PWI, Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Tersangka berinisial AAH (20), warga Jalan PWI, Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, dibekuk dari kediamannya. Sedangkan otak pelakunya yang berinisial AP (33), selaku pemilik bengkel cat mobil masih diburu polisi.
Baca juga : https://www.dikonews7.com/2020/05/hilang-dua-hari-henrik-ditemukan-tak.html?m=1
Kasus perampokan yang berujung kematian ini atas penyelidikan Tekab Init Pidum Sat Reskrim Poltestabes Medan dan berhasil menangkap salah satu pelaku, sementara otak pelaku madih di buru.

Berdasarkan paparan, tersangka AAH turut membantu membunuh korban dengan cara memukul korban dari arah belakang dengan palu dan skop sebayak 3 kali. 
Sedangkan tersangka utama pembunuhan yakni pemilik bengkel berinisial AP (33), yang kini masih diburon berperan menjerat leher korban hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Baca juga : 
https://www.dikonews7.com/2020/05/tersangka-pembunuh-hendri-goh.html?m=1
Kemudian, kedua tersangka mengikat tubuh korban yang sudah meninggal dunia tersebut dengan menggunakan tali jemuran. Selanjutnya mengambil kelambu mobil dan  menyeret tubuh korban dan menyembunyikannya di sudut ruang bengkel cat mobil tersebut.
Usai memghabisi korban, tersangka AP menjual mobil milik korban seharga 59 juta, dan hasil penjualan mobil dibagikan ke tersangka AHH sebesar 200 ribu. Kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Ronny Nicholas Sidabutar didampingi Wakasat Reskrim KompolRafles Marpaung. Rabu (20/5). 
Masih Ronny, AHH merupakan adik ipar dari tersangka utama dalam kasus ini. 
“Usai membunuh korban, mobil korban jenis Xenia warna biru bernopol BK 1446 JI dijual di showroom yang berada di kawasan Jalan Bilal, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumut, “ ungkap Kasat Reskrim.
Polisi yang mendapat keberadaan mobil korban langsung melakukan penelusuran dan mendapatkan identitas kedua tersangka pembunuhan sadis tersebut. Hingga akhirnya personel berhasil menangkap tersangka AAH. Pungkasnya. 
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah skop, 1buah palu, seutas tali nilon, 1 mobil Daihatsu Xenia BK 1446 JL lengkap dokumen kendaraan, uang tunai 200 ribu dan 1 buah pisau. motif para tersangka ingin menguasai harta benda korban saja. Jelasnya. (Dame Siagian)
Editor : Sapta
#Aman Dirumah



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel