Kades Tidak Hadiri Rapat Dengar Pendapat BPD Helvetia Membahas Masalah Pembobolan BUMDes
Sabtu, 23 Mei 2020
DikoNews7 -
Kades Helvetia Agus Sailin tidak hadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di gelar oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan
Deli, Kabupaten Deli Serdang, di Aula Kantor Desa Helvetia, Jumat (22/5/2020).
Rapat dihadiri oleh Direksi Badan Usaha Milik Desa Helvetia Makmur
Berdikari (BUMDes HMD) yang bergerak
dibidang usaha simpan pinjam untuk
membahas masalah pembobolan Kantor BUMDes HMD. Sementara Kepala
Desa Helvetia selaku Komisaris BUMDes tidak hadir.
Ketua BPD Desa Helvetia Awaluddin SH mengatakan, dilakukankanya RDP karena merespon Surat dari Direktur BUMDes HMD bernomor 005/ BUMDes-HMD /V/2020 yang
ditujukan ke BPD pada Selasa (19/5/2020), terkait pembobolan ruangan Kantor BUMDes
Helvetia pada Senin (18/5/2020) lalu.
“Pelaksanaan RDP ini dilakukan sesuai Peraturan Bupati
(Perbub) Deli Serdang Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib BPD, yang isinya antara lain mengatur
tentang rapat yang dilakukan oleh BPD, yang salah satunya adalah
mengatur pelaksanaan RDP”, jelas Awaluddin.
Lebih lanjut Awaluddin mengatakan, adapun alasan Kepala Desa tidak
menghadiri RPD karena demi menjaga
kondusifitas gelaran RDP.
Karena bukan rahasia umum lagi kemelut yang terjadi antara
Kepala Desa selaku Komisaris BUMDes HMD dengan Direktur BUMDes HMD Syawaldi,
sudah sampai puncaknya, bahkan sudah terjadi
kontak fisik, oleh karena itu pihak BPD
memaklumi alasan Kades tersebut.
Meskipun RDP tidak dihadiri Kades, BPD tetap menggelar rapat
namun dengan agenda berbeda yakni agenda mengivetarisir masalah, permasalahan apa yang sebenarnya terjadi di BUMDes HMD selama ini. Hal ini Karena pimpinan BPD Desa Helvetia periode 2020-2026 kali ini
diisi oleh wajah-wajah baru.
Rapat dimulai pada pukul 15.00 Wib, dengan pimpinan rapat adalah Sekretaris BPD Desa Helvetia
Ario Cahyo Nugroho, rapat sendiri dihadiri oleh Ketua BPD Awaluddin SH, Ketua Bidang Pemerintahan Desa dan Pembinaan
Kemasyarakatan BPD, Sofiana Mustika SH, Ketua Bidang Pembangunan Desa dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa BPD M
Syahromi Hasibuan, dan anggota BPD Syafril.
Sementara Pihak Direksi BUMDes Helvetia Makmur Berdikari
yang hadir adalah Direktur Syawaldi, Sekretaris Rubiah, Bendahara Kusumawati, dan
anggota Siti Masita serta Dlyna Kuslyazany.
Dalam rapat yang telah berubah agenda tersebut, Syawaldi menerangkan, payung hukum pembentukan BUMDes HMD yakni Peraturan
Desa (Perdes) sarat kejanggalan dan tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan
yang berlaku.
“Kami juga sudah menyurati BPD periode lalu, agar merevisi Perdes yang mengatur pembentukan
BUMDes, dengan melaksanakan Musyawarah Desa namun sampai habis masa jabatannya, BPD
periode lalu tidak pernah merespon surat kami”, jelasnya.
Meskipun
kasus pembobolan tidak jadi diagendakan, namun pimpinan BPD ada juga
yang bertanya ke Direktur BUMDes HMD terkait permbobolan itu salah
satunya pembuatan laporan ke Kepolisian (LP).
Menjawab pertanyaan itu, Syawaldi mengatakan bahwa pihak Kepolisian tidak bisa meneruskan
kasus tersebut, karena menurut polisi kasus tersebut adalah masalah internal
Pemerintahan Desa Helvetia, jadi sebaiknya diselesaikan secara internal saja.
Untuk itulah Syawaldi sangat berharap kepada BPD yang baru,
agar dapat menjembatani dan menjadi fasilitator dalam menyelesaikan
permasalahan ini.
Rapat ditutup pada pukul 16.00 WIB dengan keputusan bahwa BPD sudah menerima keterangan dari jajaran direksi
BUMDes Helvetia Makmur Berdikari,
terkait Perdes yang dianggap janggal.
“Kami akan mempelajari terlebih dahulu data-data yang
diberikan pada kami, untuk selanjutnya kami akan membahas masalah ini dirapat
internal BPD”, ucap Ketua BPD Desa
Helvetia Awaluddin.
“Tapi yang menjadi prioritas kami pada saat ini, adalah masalah ketiaadaan kantor BUMDes, kami sangat
prihatin dengan kondisi operasional BUMDes yang terpaksa berkantor di emperan,
untuk itu kami meminta kepada Direksi
BUMdes untuk kembali membuat surat ke BPD yang isinya meminta Pemerintahan Desa Helvetia untuk
menyediakan ruangan untuk dijadikan Kantor sementara BUMDes, karena ini manyangkut kepentingan
masyarakat banyak yang menjadi nasabah BUMdes”,
tutupnya. (Red)