Sepak Terjang Michael dan Jefri Pembunuh Elvina di Komplek Cemara Asri
Sabtu, 09 Mei 2020
DN7 | Medan - Polrestabes Medan Kombes Pol Johnny Eddizon Isir menyebut dua pembunuh Elvina di Komplek Cemara Asri, Jefri Lim dan Michael Acai, adalah mantan napi kasus pencabulan anak.
Informasi yang dihimpun redaksi terkait kejahatan mereka sebelum membunuh Elvina. Jefri, 23, sebelumnya terjerat kasus pencabulan terhadap seorang perempuan di bawah umur berinisial TL. Ini terungkap data yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Medan yang ditelisik Kaldera.id. Kejadian itu sendiri dilakukan Jefri dalam medio Januari 2016.
Aksi cabul itu selain dilakukan Jefri di rumah Komplek Cemara Asri, Jefri juga mencabuli TL di tempat usaha pembuatan roti di Jalan Jurung No 10, Pandai Hulu, Medan. Di rumah Cemara Asri, sebulan lamanya, Jefri menyekap TL dalam satu kamar dengan ancaman agar TL tidak kabur.
Hal ini diketahui orang tua Jefri dan membiarkan perbuatan bejat anaknya itu.
“Terdakwa bersama saksi korban satu kamar di kamar tidur terdakwa yang diketahui dan dibiarkan oleh kedua orang tua dan kedua orang tua terdakwa membiarkan terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban,” sebut JPU Irma Hasibuan dan Flowrin J Harahap dalam tuntutannya tertanggal 12 Januari 2017.
Dikutip dalam beberapa informasi, dalam tuntutan yang dibacakan jaksa juga terungkap, bahwa TL, korban yang disekap Jefri Lim, melahirkan seorang anak laki-laki. Dalam kejahatan Jefri divonis 6 tahun 6 bulan. Kemudian pada 7 April 2020, dia bebas penjara melalui proses asimilasi yang dibuat pemerintah karena virus corona.
Jika pada kejahatan Jefri sebelumnya, TS, ibu Jefri berhasil lolos dari jeratan hukum, dalam kasus kematian Elvina, dia tak bisa mengelak dan turut ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa berdarah di rumahnya Jalan Duku No 40 Komplek Cemara Asri Kec Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang, Rabu (6/5/2020).
Saat kejadian berdarah itu, wanita rambut sebahu tidak berada di rumahnya. Tapi setelah pulang dan tahu anaknya membunuh Elvina, TS bukannya melaporkan kejadian itu. Tapi dirinya malah ikut membantu anaknya dan Michael. TS mengangkat korban bersama Jefri dari kamar mandi ke ruang tengah rumah. Juga menyiapkan kardus dan lakban yang diambil TS dari gudang untuk memasukkan korban.
“Peran TS, berupaya untuk menghilangkan jejak dari pembunuhan yang dilakukan dua tersangka (Jefri dan Michael),” ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edizon Isir.
Bahkan, perempuan bertubuh kurus itu pun menyusun skenario bersama anaknya, Jefri, menyusun skenario dengan menjadikan Michael sebagai tersangka dan tumbal atas peristiwa berdarah ini. “Tersangka TS dan J merangkai cerita ini,” jelas Edizon.
Para tersangka dijerat atas tuduhan pembunuh berencana Pasal 340 Jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup. (Asen, Dame Siagian, DN7)
Editor : Sapta